JURNALIS.co.id – Polisi berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku di kantor Traktor Nusantara, Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu subuh (27/07/2023).
Aksi kedua pelaku pencurian tersebut terendus ketika tim Patroli Perintis Presisi Polres Kubu tengah melakukan patroli.
Ketika berada di tempat kejadian, tim melihat dua kendaraan berhenti di pinggir jalan dan salah satu pelaku didapati tengah memanjat pagar perusahaan.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan saat tim patroli hendak mendekati kedua pelaku, keduanya langsung melarikan diri dengan motor.
Melihat tindakan itu, lanjut Ade, tim patroli langsung melakukan pengejaran hingga ke arah depan Qubu Resort.
Ade menuturkan, karena pelaku tidak mau berhenti saat diminta, oleh tim patroli akhirnya kendaraan yang digunakan pelaku ditabrak hingga keduanya terjatuh.
“Ketika sudah terjatuh kedua pelaku tetap tidak menyerah. Mereka masih melarikan diri hingga ke dalam gang samping Qubu Resort,” kata Ade.
Ade menerangkan, dibantu warga, tim patroli kembali mengejar kedua pelaku hingga akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
“Satu pelaku berhasil melarikan diri,” ucap Ade.
Ade mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan, tim Patroli menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor pelaku berupa, tiga unit telepon genggam, dompet, dua batang besi pencongkel, dan satu unit HT.
“Ketika diinterogasi, pelaku berinisial LI mengaku jika barang tersebut adalah peralatan dan barang hasil curian,” terang Ade.
Ade menyebutkan, masih dari hasil interogasi, warga Jalan Komyos Sudarso itu mengaku, sebelumnya melakukan pencurian di kantor BPBD Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk pelaku lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri,” ujar Ade.
Ade menegaskan terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post