
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan Bendahara Desa (Bendes) Mensubang, JY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2020-2021. Saat ini tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany mengatakan penanganan kasus dana Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap tahun anggaran 2020-2021 berawal dari penyelidikan bidang intelejen. Kemudian dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ketapang.
“Sudah naik penyidikan, penetapan tersangka pada 20 Juli kemarin. Sekarang JY sudah di Lapas Ketapang untuk kemudian menunggu proses hukum selanjutnya,” katanya di sela-sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun, Sabtu (23/07/2023).
Dari hasil penyelidikan tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tersebut. Bahkan untuk anggaran dana desa tahun 2020 ditemukan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
“Untuk tahun 2021 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut dia, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkaitan dengan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana desa itu.
“Tersangka tidak memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara. Sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk aparatur desa lainnya agar serius dan sesuai aturan mengelola DD,” tegas Dhini.
Saat ini pihak Kejari Ketapang masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.
“Terus kita dalami, jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain, maka bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya,” pungkas Dhini. (lim)
Discussion about this post