
JURNALIS.co.id – DPRD Kalbar secara resmi mengumumkan pemberhentian Sutarmidji dan Ria Norsan dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023.
Pemberhentian Sutarmidji sebagai Gubernur Kalbar dan Ria Norsan sebagai Wakil Gubernur Kalbar digelar dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2018-2024, Senin (24/07/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L dan didampingi Wakil Ketua, Prabasa Anantatur, Syarif Amin dan Yuliana. Sementara dari pihak eksekutif dihadir SekdaKalbar, Harisson serta tamu undangan dari kalangan Foropimda Kalbar.
Usai pembacaan pengumuman dilanjutkan penandatangan nota pengumuman Pemberhantian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2018-2023 oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L mengatakan pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hari ini DPRD Kalbar mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2018-2023,” kata Kebing.
Penetapan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar itu ditetapkan dalam Pengumuman Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 100.1.4.2/170/DPRD-B.

“Demikian tadi telah kita saksikan bersama penandatanganan Berita Acara Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Masa Jabatan 2018-2023. Selanjutnya perlu diinformasikan bahwa masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat mulai saat ini lebih kurang 40 (empat puluh) hari kalender lagi,” ungkap Kebing.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Ria Norsan yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik dan bersinergi bersama DPRD Provinsi Kalbar dalam membangun Kalbar ke arah yang lebih baik.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Gubernur Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah bersinergi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, ini semua dapat tercapai berkat kerja sama dari seluruh unsur pimpinan yang ada di Kalimantan Barat baik TNI, Polri, instansi vertikal dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kalbar, Harisson mengatakan usai pengumuman pemberhentian jabatan,selanjutnya DPRD Kalbar mengusulkan pemberhentian ke presiden dan akan ditindaklanjuti oleh pusat. Sesuai dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 untuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, Mendagri akan mengusulkan tiga nama, DPRD Provinsi juga mengusulkan tiga nama kepada Presiden melalui Mendagri.
“Nanti diseleksi oleh Tim Presiden. Sebenarnya, lanjut dia, banyak yang bisa diusulkan, eselon 1 di pusat juga bisa. Ini juga merupakan wujud dari kewenangan pemerintah sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Harisson. (lov)





Discussion about this post