JURNALIS.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Jumat (21/07/2023). Ke empat WNA tersebut diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Pengamanan dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di PT Pasifik Kontruksi Group, Desa Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Catur Adi Putra mengatakan, operasi pengawasan ini dilakukan berdasarkan informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Ketapang.
Informasi tersebut berisikan bahwa di wilayah Kendawangan terdapat orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan.
“Kami mendapatkan informasi dari anggota Tim Pora Ketapang bahwa terdapat orang asing di Kendawangan melakukan aktivitas mencurigakan. dari informasi itu kami segera melakukan penelusuran ke wilayah tersebut,” kata Catur, Selasa (25/07/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keempat WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggalnya. Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Saat kami periksa, empat orang WNA tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya kepada petugas, sehingga kami membawa mereka ke Kantor untuk dilakukan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan WNA asal Cina itu,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi anggota Tim Pora, terindikasi keempat orang asing ini masuk ke Desa Natai Kuini Kecamatan Kendawangan melalui Sukamara, Kalimantan Tengah.
“Jika terbukti melanggar undang-undang Keimigrasian, maka mereka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK berupa deportasi,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post