JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak sedang melakukan penyelidikan terhadap sumber pendapatan daerah (PAD) Pemerintah Kota Pontianak yang terindikasi terjadi penyimpangan.
Beberapa sumber PAD yang saat ini masuk dalam penyelidikan dan kajian kejaksaan adalah retribusi pakir, retribusi sewa pasar dan retribusi papan reklame.
Kepala Kejari Pontianak Sigit Yulius Kristanto mengatakan seperti yang diketahui bahwa Pemerintah Kota Pontianak mengalami divisit anggaran.
Dari masalah itu, lanjut Sigit, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap sumber PAD, yang dapat memberi kontribusi bagi pendapatan daerah. Apakah terjadi kebocoran atau penyimpangan.
“Ada tiga sumber PAD yang saat ini masuk dalam penyelidikan, yakni retribusi parkir, sewa pasar dan papan reklame,” kata Sigit, kemarin.
Dia menerangkan, seperti retribusi parkir. Dimana saat ini sedang dalam kajian. Dari mulai aturan hukumnya sampai dengan proses penyetoran retribusinya ke negara.
“Apakah terjadi kebocoran, apakah terjadi kesalahan prosedur ataukah memang ada penyimpangan. Itu semua sedang didalami,” ucap Sigit.
Selain soal retribusi parkir, Sigit menambahkan, pihaknya juga sedang mendalami aset Pemerintah Kota Pontianak seperti pasar yang disewakan kepada pihak ketiga. Sebagai contoh pasar Mawar, sudah bekerjasama dengan pihak ketiga, tetapi apakah kemudian kerja sama itu dapat meningkatkan PAD.
Di menjelaskan, temuan di lapangan, kios di pasar Mawar banyak yang kosong. Selain itu, pasar di Jalan Dr Wahidin, secara normatif pasarnya ada, tetapi perizinannya tidak ada. Apakah ada retribusi kepada pemerintah atau tidak? Itu yang sedang dalam kajian.
“Prinsipnya adalah kejaksaan akan membantu pemerintah kota pontianak untuk meningkatkan PAD,” ujar Sigit.
Sigit menerangkan, yang juga menjadi kajian saat ini adalah pengelolaan papan reklame. Dimana dari penyelidikan yang dilakukan ada temuan, bahwa papan reklame tersebut sudah milik orang lain.
Sigit menyatakan, dari kajian yang sudah dilakukan pihaknya, memang ada beberapa hal yang perlu didalami. Apakah masuk dalam tindak pidana korupsi? Apakah kurang bayar? Atau ada prosedur yang salah?
“Harus diakui memang ada dugaan bentuk penyimpangan, tetapi ada aturan yang terjadi kekosongan ini yang masih dalam kajian jangan sampai menimbulkan kerugian negara,” papar Sigit.
Sigit menyatakan dirinya meminta waktu hingga akhir Agustus tahun ini untuk menentukan sikap, apakah dari kajian yang dilakukan pihaknya pengelolaan papan reklame tersebut masuk pidana korupsi, pajak atau lainnya.
Sigit menerangkan, berdasarkan berita di media masa di Kota Pontianak terdapat kurang lebih tiga ribu papan reklame. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada beberapa reklame yang sudah dijual. Ada pula satu perusahaan punya anak perusahaan kemudian memiliki beberapa titik papan reklame.
“Kepemilikan banyaknya papan reklame oleh perusahaan ini yang dicek mulai dari proses beli hingga pembayarannya,” kata Sigit.
Sigit menyebutkan hasil kajian sementara bahwa ada proses yang dilakukan dalam sudut pandang hukum itu pelanggaran. Ada perbuatan melawan hukumnya. Tetapi itu baru dari kacamata aturan.
“Apakah ada uang negara yang tidak masuk. Itu yang masih tim di dalami,” pungkas Sigit. (hyd)
Discussion about this post