
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Pembangunan jembatan timbang milik Dinas Perhubungan Kalimantan Barat itu menelan biaya sebesar Rp7 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2021.
Kepala Kejari Pontianak Sigit Yulius Kristanto mengatakan dari proses penyelidikan yang dilakukan, penanganan dugaan korupsi jembatan timbang tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di mana, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Siapa saja tersangkanya, nanti akan kami sampaikan pada konferensi pers khusus jembatan timbang,” kata Sigit, kemarin.
Sigit menjelaskan untuk perkara korupsi lainnya, yakni proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (Ipal) Lindi di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, lima terdakwa saat ini sudah menjalani persidangan.
“Dua kasus korupsi tersebut adalah beberapa kegiatan yang sukses dilaksanakan seksi pidana khusus disamping target-target kegiatan lainnya,” ucap Sigit.
Adapun target lain yang harus diselesaikan seksi pidana khusus, Sigit menambahkan, untuk penyelidikan dari dua perkara yang ditargetkan, sampai saat ini masih nihil. Penyidikan dua perkara realisasi lima perkara.
“Untuk penunutut, targetnya dua perkara. Realisasi enam perkara. Untuk persidangan tindak pidana korupsi, daru dua perkara targetnya. Yang terealisasi tujuh perkara,” papar Sigit
Sigit mengatakan, sementara untuk seksi perdata dan tata usaha negara perkara yang ditargetkan tiga, realisasi lima perkara. Dan bantuan hukum satu perkara. (hyd)
Discussion about this post