
JURNALIS.co.id – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar berhasil menangkap seorang bandar, dua penjual dan satu kurir narkoba. Keempat pelaku masing-masing Hartono alias Aloy, Hamdani alias Dani, Chairul alias Kairul, dan Fajri alias Jei.
Penangkapan bermula dilakukan terhadap Budi Hartono alias Aloy dan Hamdani alias Dani di toko Ryan Silver, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, pada Selasa 20 Juni 2023 lalu. Dari tangan kedua penjual tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 60 butir pil ekstasi.
Pelaku ketiga yang berhasil ditangkap petugas adalah Chairul alias Kairul. Dia ditangkap di jembatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada Selasa 27 Juni lalu. Dari tangan bandar narkoba ini, petugas menyita barang bukti empat paket sabu dengan berat berbeda-beda dan satu bungkus plastik kecil berisikan sepuluh butir pil ekstasi.
Pelaku keempat atasnama Fajri alias Jei ditangkap di Gang Batu Bara, Jalan Johar, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis 6 Juli 2023. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti satu paket ganja seberat 1.000,2 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Kalbar Kombes Pol Zahrul Bawadi mengatakan kegiatan pengungkapan peredaran narkoba adalah bagian dari tujuan bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dimana, lanjut dia, seperti diketahui narkoba jelas dapat merusak generasi muda Indonesia khususnya kalbar.
“Dari informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga keempat pelaku ini berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda,” kata Zahrul saat acara pemusnahan barang bukti di kantor BNN Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (27/07/2023).
Zahrul menjelaskan terhadap barang bukti yang berhasil disita, akan dilakukan pemusnahan. Sehingga tidak disalahgunakan.
“Total barang bukti yang disita, sabu 29,5 gram, ekstasi 70 butir dan ganja 1000,2 gram,” pungkas Zahrul. (hyd)
Discussion about this post