JURNALIS.co.id – Polisi menangkap pria 53 tahun inisial SO, terduga pembakar lahan di Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Warga Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya ini diduga membuka lahan dengan cara dibakar. SO mengumpulkan ranting-ranting dan daun-daun kering menjadi satu gundukan. Kemudian menggunakan korek api, gundukan ranting dan daun dibakar.
Akibatnya, lahan seluas 25×50 meter persegi kawasan tersebut terbakar, Rabu (21/07/2023). Berdasarkan informasi yang didapat, anggota polisi melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya ditangkap.
“Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ade, Kamis (27/07/2023).
Ade menegaskan perbuatan pelaku melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku juga diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal,” ujarnya.
Ade menyatakan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.
“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post