
JURNALIS.co.id – Dana hibah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sebesar Rp54,2 miliar. KPU Kapuas Hulu Rp35,4 miliar dan Bawaslu Kapuas Hulu Rp18,8 miliar.
Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan jika berbicara besaran dana Pilkada dan menyesuaikan kondisi keuangan daerah, dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu tersebut jumlahnya dinilai cukup wajar.
“Karena kita juga sudah melakukan penghitungan secara detail dan tentunya kami juga membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi. Soalnya untuk Pilkada ini ada dana sharing dari mereka,” katanya saat memimpin rapat sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas Hulu dengan Ketua KPU Kapuas Hulu dan Ketua Bawaslu Kapuas Hulu tentang besaran dana hibah kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Kamis (27/07/2023) di ruang rapat Bupati.
“Jadi, jika kita bicara soal ini, kita sudah maksimal melakukannya penghitungan untuk Pilkada ini bersama KPU maupun Bawaslu,” timpal Zaini.
Sekda tetap berharap KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu ketika melakukan penyesuaian anggaran yang sudah diberikan dapat digunakan dengan efektif dan efisen. Sehingga dana tersebut bisa kembali lagi ke pemerintah daerah.

“Dalam ketentuan sesuai SE Mendagri itukan, kita harus sudah menyiapkan dana 40 persen dari pagu dana yang kita hibahkan. Tapi dengan kondisi keuangan kita yang tidak memungkinkan, maka kita buat pencairannya secara bertahap yang dananya sudah tersedia di APBD 2023 ini. Selebihnya untuk 40 persen tahap kedua akan diupayakan di awal tahun anggaran 2024 sehingga Februari 2024,” terangnya.
Lanjut Sekda, untuk pengamanan Pilkada 2024 sendiri memang sudah ada usulan dari TNI-Polri. Hanya saja memang tidak dibahas secara detail seperti KPU dan Bawaslu.
“Lagipula saat ini dengan adanya Dana Alokasi Umum (DAU) earmark sangat berdampak kepada kita. DAU earmark yakni alokasi anggaran yang digelontorkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis fisik tidak bisa diganggu gugat. Dimana porsinya lebih besar ketimbang tahun lalu,” jelasnya.

Sekda menuturkan jika dikaitkan dengan RPJMD Kapuas Hulu maupun LKPJ per tahun visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu tidak tercapai sasarannya, karena sudah tidak sesuai dengan programnya.
“Ini yang membuat kita agak berat, sehingga kita tidak memiliki keleluasaan untuk mengatur kembali dana yang ada,” ujar Sekda.
Sementara Muhammad Yusuf Ketua KPU Kapuas Hulu menyampaikan sebelumnya mereka mengusulkan Rp40 miliar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Usulan kita sebesar Rp40 miliar itu memang ada pencermatan di internal kita, karena perencanaan awal kita itu di kondisi Covid-19, sehingga kita pun sudah menghapusnya.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Kapuas Hulu terutama Sekda Kapuas Hulu selalu Ketua TAPD yang akhirnya sepakat memberikan anggaran yang sesuai kami usulkan dan dilakukan penandatanganan. Mudah-mudahan pada saat penandatanganan NPHD nanti tidak ada perubahan lagi,” sebut Yusuf.
Sementara Musta’an Ketua Bawaslu Kapuas Hulu mengapresiasi Pemkab Kapuas Hulu dalam pemberian dana hibah Pilkada 2024.
“Angka yang diterima Bawaslu cukup untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024,” pungkas Musta’an. (opik)





Discussion about this post