JURNALIS.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus dalam kekerasan rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal dengan modus kecelakaan yang terjadi di Jalan Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (26/07/2023) kemarin.
Terungkap jika kematian Siti Oktaviana akibat dianiaya oleh suaminya, Sujoni alias Joni. Korban dipukul dengan tangan kosong, dipiting hingga ditikam dengan gunting di badan bagian belakang.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan hasil visum dan otopsi terhadap jenazah korban, dokter forensik menemukan adanya bekas tusukan benda tajam pada bagian belakang tubuh korban.
Kemudian, lanjut Heru, penyebab kematian korban akibat terhentinya pernapasan lantaran adanya pelebaran pembuluh darah di otak karena trauma.
“Berdasarkan hasil visum dan otopsi itu, kami lakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Heru, Jumat (28/07/2023).
Heru menerangkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk awal yang didapat dari keterangan dokter forensik, kuat dugaan korban meninggal karena sebelumnya mengalami tindakan kekerasan.
“Hasil penyelidikan tersebut mengerucut jika pelakunya adalah suami korban, Sujoni alias Joni,” ucapnya.
Heru mengatakan terhadap suami korban saat itu langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan. Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya menampar wajah, memukul pelipis kanan, memukul leher, memiting hingga menikam korban dengan gunting.
Heru mengungkapkan pelaku mengaku emosi dan sakit hati dengan korban, setelah mengetahui jika keempat enak mereka ternyata bukan anak biologis pelaku. Melainkan anak hubungan korban dengan pria lain.
Heru menegaskan, terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 5 huruf a juncto pasal pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post