
JURNALIS.co.id – Siti Oktaviana, warga Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tewas usai dianiaya oleh suaminya, Sujoni alias Joni, Rabu (26/07/2023).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban meninggal itu, terungkap setelah polisi mendapatkan hasil visum dan otopsi dari dokter forensik rumah sakit Anton Soejarwo.
Lalu, bagaimana kronologis kasus KDRT yang menyebabkan Siti Oktaviana itu meninggal?
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro menerangkan kasus KDRT tersebut bermula ketika pelaku dan korban meninggalkan rumah mereka hendak pergi ke pondok ladang di Jalan Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, pada Rabu (26/07/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Heru menjelaskan, korban dan pelaku pergi menggunakan motor. Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Lalu bersama-sama pergi menuju pondok yang ada di ladang.
Heru menerangkan setibanya di pondok korban dan pelaku lalu bercerita tentang masa-masa pacaran. Pelaku lalu bertanya kepada korban tentang kecurigaannya jika istrinya itu memiliki hubungan dengan pria lain.
“Korban lalu menerangkan, jika keempat anak mereka itu bukanlah anak biologis pelaku. Melainkan anak dari pria lain,” kata Heru, saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Jumat (28/07/2023).
Heru menuturkan mendengar jawaban mengejutkan dari sang istri, pelaku emosi. Pelaku lalu menampar korban.
“Karena ditampar, korban lalu mengatakan bahwa sikap itulah yang membuat dirinya ingin bercerai dengan pelaku,” tutur Heru.
Heru mengatakan mendengar perkataan istrinya pelaku semakin emosi. Ia lalu memukul wajah korban hingga mengenai pelipis sebelah kanan dan memukul leher.
“Kembali mengalami kekerasan, korban lalu mengatakan akan melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ungkap Heru.
Heru mengungkapkan pelaku semakin emosi hingga keduanya akhirnya terlibat perkelahian dan pergumulan. Terjadi rebut-rebutan gunting yang saat itu dibawa korban.
Dari pergumulan itu, lanjut Heru, korban akhirnya melarikan diri sambil membawa bagian gunting yang terbagi dua. Namun baru kurang lebih 30 meter dari pondok, pelaku berhasil mengejar korban.
“Pelaku saat itu juga membawa bagian gunting yang terbagi dua. Jadi masing-masing memegang bagian gunting yang terpisah,” ungkap Heru.
Heru menerangkan pelaku saat itu langsung menangkap dan memiting korban. Sempat terjadi perlawanan namun akhirnya korban tak sadarkan diri lantaran badan bagian belakangnya ditikam pelaku dengan gunting.
“Pelaku akhirnya melepaskan pitingan, setelah sadar korban tidak melakukan perlawanan,” terang Heru. (hyd)
Discussion about this post