
JURNALIS.co.id – Ketua Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap Rp14,5 miliar di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK juga memanggil tiga anggota DPR RI lainnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Jumat (28/07/2023).
Selain Lasarus, tiga anggota DPR RI yang dipanggil adalah Ridwan Bae, Hamka B Kady MS dan Andi Iwan Darmawan Aras. Kemudian ada satu Anggota DPRD Sumatera Utara, Lokot Nasution.
Dari lima anggota legislatif yang dipanggil penyidik KPK, baru dua yang hadir. Yaitu Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Ali.


Untuk diketahui, nilai suap Rp14,5 miliar ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
KPK telah menetapkan 10 tersangka. Empat orang dari pihak swasta selaku pemberi suap, Dion Renato Sugiarto, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim dan Parjono.
Sedangkan sebagai penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabatan Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat. (m@nk)





Discussion about this post