JURNALIS.co.id – Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat telah melakukan penindakan sebanyak 728 surat bukti penindakan (SBP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Imik Iko Putro mengatakan sepanjang Januari hingga Juli tahun ini, unit pengawasan telah melakukan penindakan sebanyak 728 surat bukti penindakan.
“Khusus untuk Juli ada 86 penindakan. Dengan 28 penindakan peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp66 miliar lebih,” kata Imik saat menggelar konferensi pers, Senin (07/08/2023).
Imik menjelaskan untuk NPP yang berhasil ditindak yakni sabu seberat 64.630 gram, ekstasi 6.293 butir dan ganja seberat 18.923 gram.
Imik melanjutkan, selain NPP, pihaknya juga berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan jumlah sebanyak 2.398.320 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.824.667.871.
“Untuk minuman alkohol hasil penindakan, disita barang bukti 20.307,04 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 15.169.909.358,” ujarnya.
Imik menyatakan dari penindakan 728 SBP tersebut, negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp17.761.769.457.
“Nilai kerugian ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp16 miliar,” pungkas Imik. (hyd)
Discussion about this post