JURNALIS.co.id – HS, pelaku persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan saat diperiksa, tidak mengakui perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan dugaan persetubuhan tersebut disampaikan korban pada saat menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan korban, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak lima kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di kediaman pelaku.
“Ini berdasarkan keterangan korban,” kata Tri, Senin (07/08/2023).
Tri menjelaskan berdasarkan keterangan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku pertama dan kedua terjadi, pada Juli 2022. Sementara untuk perbuatan yang ketiga, keempat dan kelima terjadi sekitar Agustus sampai dengan September 2022.
“Korban membuat laporan Januari 2023,” ucapnya.
Tri menyatakan setelah mengantongi bukti-bukti, dari keterangan korban, hasil visum, keterangan pelaku dan dokumen lainnya yang kemudian menjadi rangkaian peristiwa berkaitan, sehingga menjadi petunjuk. Maka status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan HS sebagai tersangka.
Sementara itu, kata Tri, saat menjalani pemeriksaan, pelaku sama sekali tidak mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban. Baik di hotel maupun di kediamannya.
Tri menyatakan terhadap tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilapis dengan pasal 65 ayat 1 KUHP, pelaku dijerat lagi dengan pasal 6 huruf C dan pasal 15 huruf 1 ayat e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
“Untuk dugaan perbuatan aborsi dan sodomi yang disampaikan korban, nanti akan didalami. Karena TKP di jakarta, tentu membutuhkan waktu,” pungkas Tri. (hyd)
Discussion about this post