JURNALIS.co.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengusulan remisi umum kepada 529 narapidana.
Kepala Lapas Ketapang, Ali Imran mengatakan, usulan remisi merujuk pada surat Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999 pasal 4 ayat (1) dan peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018.
“Peraturan tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” kata Ali Imran, Kamis (10/08/2023).
Selain Keputusan Presiden dan Peraturan Menkumham, remisi juga merujuk pada tindaklanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Nomor PAS-pk.05.04-998 yang diterbitkan 12 Juni 2023.
Imran menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi dijalankan melalui integrasi sistem informasi pemasyarakatan antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan proses yang terkoordinasi,” jelasnya.
Dia memaparkan, remisi umum yang diajukan terbagi menjadi dua kategori, yaitu remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I memberikan pengurangan masa hukuman sejumlah bulan tertentu. Sedangkan Remisi Umum II adalah remisi langsung bebas pada hari itu.
Adapun rincian usulan remisi umum I yakni, 1 bulan sebanyak 108 napi, 2 bulan 89 napi, 3 bulan 152 napi, 4 bulan 121 napi, 5 bulan 42 napi dan 6 bulan 7 napi. Total pada remisi umum sebanyak 519 narapidana.
“Sedangkan usulan remisi umum II yakni, remisi 1 bulan sebanyak 4 napi, 2 bulan 4 napi, 3 bulan 1 napi dan 6 bulan 1 napi. Total 10 narapidana. Keseluruhan narapidana yang diajukan menerima remisi umum sebanyak 529,” paparnya.
Ia berharap, langkah tersebut akan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukuman pidananya. (lim)
Discussion about this post