
JURNALIS.co.id – Polres Kubu Raya bekerja sama dengan Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya.
Keterlibatan tim Tipiter Bareskrim Mabes Polri tersebut untuk mengungkap keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam kasus karhutla yang saat ini terjadi.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan dari enam kasus karhutla yang diungkap Polres Kubu Raya, rata-rata lahan yang terbakar berdekatan dengan lahan atau kosensi perusahaan sawit.
“Fakta di lapangan lahan-lahan yang saat ini terbakar berbatasan dengan kosensi perkebunan sawit,” katanya, Selasa (15/08/2023).

Ade menuturkan untuk memastikan apakah lahan-lahan yang terbakar tersebut masuk dalam kosensi perkebunan sawit, pihaknya telah berkerjasama dengan KLHK dan BPN.

Seperti yang diketahui, lanjut Ade, perusahaan memiliki kewajiban untuk memadamkan karhutla yang terjadi di lahan yang berdekatan dengan kawasan mereka.
“Aturannya dua kilometer dari lahan kosensi, perusahaan berkewajiban memadamkan api. Tapi faktanya sekarang kebakaran lahan sudah sangat dekat dengan lahan kosensi. Apakah ada kesengajaan atau pembiaran, ini yang juga sedang didalami,” ucapnya.
Ade menyatakan jika dari hasil penyelidikan terbukti bahwa lahan yang terbakar masuk dalam kosensi perusahaan perkebunan sawit, maka terhadap perusahaan tersebut akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (hyd)





Discussion about this post