
JURNALIS.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Kalimantan Bagian Barat melaksanakan kegiatan penyerahan hibah barang hasil penindakan berupa 18.000 kilogram beras kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Imik Eko Putro kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kamis (17/08/2023) di halaman kantor Gubernur Kalbar.
Imik Eko Putro mengatakan penindakan impor beras ilegal ini merupakan hasil sinergi Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat bersama Kantor Bea Cukai Jagoi Babang. Di mana, pada April 2023 pihaknya berhasil menyita 360 karung beras atau seberat 18.000 kg dengan total nilai barang sebesar Rp249.750.000.
“Kegiatan hibah ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk mengoptimalkan dan menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran serta merupakan upaya Bea dan Cukai dalam membantu masyarakat sekitar,” katanya.
Imik menjelaskan hibah dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Kemudian PMK Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Selain itu kami juga mengacu PMK Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai,” pungkas Imik. (hyd)
Discussion about this post