JURNALIS.co.id – Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyerahkan surat keputusan (SK) pemberian remisi hari kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia kepada 76 warga binaan Rutan Kelas IIB Putussibau, Kamis (17/08/2023).
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pesan Wabup.
Wabup karib disapa Wahyu ini mengingatkan, pemberian remisi dilakukan pemerintah sebagai penghargaan atas warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Putussibau. Remisi umum diberikan di hari kemerdekaan RI sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan.
“Saya berharap warga binaan yang mendapat remisi bersyukur, karena ini bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemkumham),” harap Wahyu.
Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Effendy menjelaskan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi minimal sudah menjalani hukuman enam bulan dan berkelakuan baik. Terpenting lagi, tidak melanggar aturan di Rutan dan lebih disiplin.
“Dari 120 warga binaan yang dapat remisi ada 76 warga binaan,” jelasnya.
Efendi mengatakan warga binaan yang paling banyak mendapatkan resmi di Rutan Putussibau merupakan kasus narkoba.
“Harapan kami untuk warga binaan Rutan Putussibau yang mendapat remisi ini agar dapat berkelakuan lebih baik lagi,” pungkas Efendi. (opik)
Discussion about this post