JURNALIS.co.id – Polisi menetapkan SA (50) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan SA sebagai tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Agustus 2023 dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a Juncto pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” terang Ade, Jumat (18/08/2023).
Sebelumnya, SA nekad membakar suaminya SN (50) saat sedang tidur di pondok dekat kandang sapi, Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (06/08/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban nekat membakar suaminya lantaran sakit hati tidak diberi uang untuk membeli buku sekolah anaknya,” ungkap Ade.
Saat itu, Ade menambahkan, permintaan korban dijawab kasar oleh pelaku. Sehingga pelaku tersulut emosi lalu menyiram suaminya dengan pertalite.
Ade menerangkan dari keterangan pelaku, awalnya pelaku hanya untuk menggertak. Namun situasi semakin panas saat korban menantang istrinya.
“Kepada istrinya, pelaku berkata jangan cuma ngomong, bakar lah,” tutur Ade menirukan keterangan tersangka.
Ade mengatakan tanpa berpikir panjang, pelaku menyalakan api ke SN menggunakan korek api yang berada di dekat suaminya. Hingga api membakar tubuh korban.
Saat itu, ade menambahkan, korban berteriak meminta tolong sambil berlari menuju kolam untuk memadamkan api yang membakarnya. Dalam keadaan panik, SA menarik suaminya di dalam kolam dan segera membawanya ke Puskesmas Kalimas untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk diketahui korban SN akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan selama 12 hari di rumah sakit Kubu Raya. Korban mengalami luka bakar 80 persen. (hyd)
Discussion about this post