JURNALIS.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pontianak terus bekerja untuk menumpas perilaku pungli di Kota Pontianak. Mereka gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Polresta Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Kota Pontianak
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan senantiasa melaksanakan koordinasi kepada sesama anggota. Ia menyampaikan, pihaknya senantiasa melakukan pengawasan kinerja pelayanan publik.
“Kami (Pemkot Pontianak) ingin kalau Kota Pontianak zero pungli,” jelasnya yang juga selaku Penanggungjawab Saber Pungli Kota Pontianak usai mengadakan rapat bersama Satgas Saber Pungli di Kantor Wali Kota, Jumat (18/08/2023).
Bahasan berharap, fungsi efek jera yang juga melekat dari Satgas Saber Pungli dapat mengurangi perilaku pungli. Ia menilai, pungli memang terlihat seperti menguntungkan bagi suatu pihak, namun sangat membahayakan bagi pihak lain, terutama masyarakat dan negara.
“Mudah-mudahan melalui rapat ini semakin memperkuat Saber Pungli dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Bahasan.
Wakapolresta Pontianak AKBP Darma menyebut, adanya Satgas Saber Pungli merupakan perintah Presiden yang kemudian diteruskan kepada jajarannya di daerah. Meskipun terdapat tugas pengawasan di dalam instansi pemerintah, sinergitas antar instansi masih sangat diperlukan.
“Ruh yang menjadi semangat kita tidak berhenti dalam konteks aturan dan perintah. Dibuktikan dengan keberhasilan Kota Pontianak menerima penghargaan dari Menkopolhukam,” paparnya yang juga selaku Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kota Pontianak.
AKBP Darma melanjutkan beberapa persoalan pungli masih ditemukan pihaknya di lapangan. Di antara persoalan itu adalah parkir liar yang marak melakukan pungli di Kota Pontianak.
Diungkapkannya, berdasarkan laporan dari masyarakat rerata mengeluh dengan pungli parkir dengan harga di luar Peraturan Daerah (perda), khususnya pada saat acara atau event besar.
“Saya ingin mentrigger, isu yang marak di Pontianak adalah parkir. Parkir ini sudah memberikan sumbangsih (kepada pendapatan daerah). Pengelolaan parkir beberapa indikator berpotensi tidak sesuai target,” ucapnya.
Perkuatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) menurutnya dapat mengurangi perilaku pungli. Hal itu dikarenakan penindakan yang menimbulkan efek jera.
“Seperti contoh Perda kawasan bebas rokok, tertulis jelas ada denda. Jadi kita bisa melakukan tindakan. Untuk itu kita berkumpul di sini agar merefresh kembali motivasi serta fokus (fungsi Saber Pungli),” pungkas AKBP Darma. (hen)
Discussion about this post