
JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan sebanyak 937 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar dari 18 partai politik yang masuk dalam rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kalbar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Kami telah melakukan rekapitulasi jumlah pengajuan bakal calon anggota DPRD Kalbar pada pemilu 2024 mendatang, jumlahnya sebanyak 937 orang dari 18 partai politik yang ada di Kalbar,” ungkap Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, saat menggelar Media Gathering di Pontianak, pada Minggu 20 Agustus 2023.

Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalbar ini menjelaskan, dari 937 bakal calon anggota DPRD Kalbar pada Pemilu 2024 tersebut, masih didominasi oleh calon DPRD Kalbar laki-laki sejumlah 615 orang dan perempuan sebanyak 322 orang, dengan quota 30 persen perempuan tetap terpenuhi.
Sedangkan untuk komposisi bakal calon anggota DPRD Kalbar pada Pemilu 2024 mendatang, antara lain, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, Perindo dan PPP masing-masing berjumlah 65 orang.
Kemudian untuk partai Gerindra sebanyak 64 orang, Partai Buruh 32 orang, Partai Gelora Indonesia 35 orang, PKN 24 orang, PGPI 15 orang, PBB 14 orang, PSI 46 orang, dan Partai Ummat 57 orang.
“Sebelum penetapan rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kalbar pada Pemilu 2024 ini, dari 18 Parpol yang ada jumlah bakal calon yang didaftarkan sebanyak 1.114 orang, dan dalam proses pengajuan perbaikan sebanyak 1.106 orang namun yang masuk proses pengajuan pencermatan DCS sebanyak 1.099 orang,” jelas mantan aktivis 98 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalbar ini. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post