JURNALIS.co.id ā Kendati sempat tegang, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah akhirnya berhasil melakukan eksekusi lahan sengketa seluas 20 hektare di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Selasa (22/08/2023).
Salah satu pihak yang bersengketa, sempat menolak pengosongan serta penyegelan lokasi yang merupakan pabrik pengolahan kayu tersebut. Namun Juru eksekusi PN Mempawah dikawal aparat Polres Mempawah, mendobrak paksa gerbang besi yang tertutup.
Juru Sita PN Mempawah, Ali Aspar mengatakan pihaknya diperintahkan oleh Ketua PN Mempawah untuk melaksanakan eksekusi dari Ketua PN Pontianak yakni pengosongan objek yang disengketakan.
Dia mengatakan, perkara sengketa lahan antara pemohon Gunawan Candra dan termohon Flavianus Fexa tersebut sudah bergulir sejak 2016 dan berproses di Pengadilan Negeri Pontianak. Dan perkara tersebut telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Awalnya kami lakukan konstatering atau pencocokan tanah. Kemudian dilakukan sita eksekusi, barulah kita eksekusi lapangan,” ucap Ali.
Dia menerangkan adapun dasar eksekusi adalah melakukan perintah Ketua Pengadilan Negeri Mempawah atas dasar isi putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Tinggi Pontianak, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Terkait adanya penolakan eksekusi dari pihak tergugat, Ali Aspar menanggapi penolakan eksekusi dari termohon dalam hal ini Flavianus Fexa. Menurutnya, pengadilan telah memberikan peringatan atau amaning untuk pengosongan lokasi, namun tak dilakukan.
Dia menuturkan, sejak Mei 2022 pihak termohon tidak memiliki itikad baik untuk mengosongkan objek yang disengketakan. Sehingga pihaknya melakukan upaya paksa.
Sementara Flavianus Fexa menyatakan akan menggugat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui PTUN. Karena dirinya telah dirugikan atas eksekusi lahan tersebut.
“Saya akan gugat ketua PN Pontianak yang mengeluarkan eksekusi dan konsinyasi. Saya sama tidak terima pembayaran, tetapi mengapa dieksekusi,” katanya.
Flavianus menyatakan siapapun yang terlibat merusak objek sengketa akan dituntut sesuai hukum berlaku.
“Untuk diketahui bahwa sampai saat ini proses peradilan terhadap objek yang disengketakan masih berlanjut dan belum diputus,” tegas Flavianus.
Sementara itu, kuasa hukum Gunawan Candra selaku penggugat, Ferdy menjelaskan perkara ini bergulir sejak 2016 dan sampai untuk dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Karena sudah ada keputusan inkrah, kata Ferdy, sehingga pihaknya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi sejak 2021.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung bahwa klien kami memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Dan sangat jelas dalam putusannya,” ucapnya.
Menurut Ferdy, ada bunyi putusan yang menghukum secara paksa tergugat untuk menaati putusan MA. Jika menolak pengosongan, maka akan dikenakan sanksi pembayaran satu hariĀ Rp1Ā juta.Ā (hyd)
Discussion about this post