JURNALIS.co.id – Masyarakat didampingi tim Advokasi Satria Borneo Raya (SABER) menutup aktivitas PT Borneo International Anugrah (PT BIA) di wilayah Dusun Permai Baru, Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (22/08/2023).
Penutupan tersebut berdasarkan apa disampaikan pada pertemuan tanggal 19 Agustus 2023 antara masyarakat dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Peemrintah Desa Kedamin Darat. Di mana masyarakat menolak kehadiran PT BIA yang masuk tanpa izin masyarakat luas di desa tersebut. Sehingga perusahaan diberi tenggat waktu tiga hari agar menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Kedamin Darat.
Penutupan aktivitas PT BIA yang dilakukan secara adat Dayak Kantuk dihadiri Temenggung Suku Kantuk Putussibau Selatan Yohanes Bulin, Ketua Adat Desa Kedamin Darat Valerius Beraun, Ketua Umum SABER Agustinus beserta Anggota, Kapolsek Putussibau Selatan beserta Anggota, Babinsa Kedamin Darat, perangkat Desa Kedamin Darat dan seluruh masyarakat Dusun Permai Baru.
Perwakilan masyarakat Desa Kedamin Darat Aleksius Ajin menyampaikan penutupan PT BIA secara ritual adat tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pihak perusahaan yang telah masuk tanpa adanya izin masyarakat luas.
“Ini wilayah kita, ibaratnya mereka datang ke rumah kita tanpa permisi, memang sebelumnya ada sosialisasi, tapi itu hanya dilakukan untuk beberapa orang saja. Kami sebagai masyarakat sebenarnya ingin minta keterangan seperti apa proses masuknya PT BIA,” katanya.
Maka masyarakat, kata Ajin, sepakat pada 17 Agustus 2023 menolak keras PT BIA beroperasi di wilayah Dusun Permai Baru, Desa Kedamin Darat.
“Kami bukan anti perusahaan, tapi karena cara perusahaan yang datang ke wilayah kami yang tidak baik,” ujarnya.
Ajin menyampaikan, pada 19 Agustus 2023 lalu masyarakat diundang Pemdes Kedamin Darat untuk pertemuan dengan perusahaan, yang dihadiri Camat dan Forkopimcam Putussibau Selatan sepakat menolak PT BIA. Poin-poin alasan masyarakat menolak sudah disampaikan secara terbuka dalam pertemuan itu.
Ajin juga menceritakan ritual adat yang dilakukan setelah perusahaan yang lebih dahulu masuk dan menggarap lokasi di wilayah Dusun Permai Baru itu tanpa diketahui oleh Ketua Adat Desa dan masyarakat luas. Itupun atas permintaan pihak PT BIA, dimana saat proses itu terjadi insiden sebuah alat berat pecah kaca ketika sedang menggarap lahan di lapangan.
“Jadi bukan masyarakat yang minta ritual, tapi perusahaan karena waktu bekerja ada insiden di lapangan terhadap alat berat. Maka saya mengharapkan masyarakat disini setelah ritual adat, kita sama-sama pulang kita sepakat tutup PT BIA,” pungkas Ajin.
Ketua Umum SABER Augustinus menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan ritual adat penutupan Aktivitas PT BIA tersebut atas mandat dari masyarakat.
“Kami perlu tegaskan kehadiran kami secara resmi di sini mendapatkan mandat masyarakat Desa Kedamin Darat,” ucapnya.
Agustinus menyampaikan bersama masyarakat Desa Kedamin Darat sepakat hari ini tutup aktivitas PT BIA di wilayah tersebut. Bahkan Agustinus menyesalkan pihak perusahaan yang telah menyampaikan informasi sepihak kepada pihaknya jika pembukaan areal di wilayah Desa Kedamin Darat sudah disosialisasikan dan di ritual adat.
“Kita sudah dengar bersama hari ini, artinya mereka (PT BIA) pembohong karena mereka menyampaikan ke saya sudah sosialisasi. Jadi wajar kalau masyarakat itu marah,” ucapnya.
Agustinus menegaskan tidak ada persoalan jika ada investor yang masuk dan hadir di suatu wilayah, tapi jangan membuat masalah di masyarakat.
“Bilang dulu, permisi dengan masyarakat luas di desa, jangan seperti pencuri. Maka tujuan ritual adat hari ini untuk membantu, supaya apa yang kita lakukan diberi kelancaran. Jadi suka tidak suka perusahaan harus berhenti, kita minta keadilan, perusahaan jangan lagi beroperasi,” tegas Agustinus.
Pada kesempatan sama, Temenggung Suku Kantuk Putussibau Selatan Yohanes Bulin menyampaikan, masuknya PT BIA di wilayah Desa Kedamin Darat membuat persoalan, karena ada pihak yang ternyata diuntungkan.
“Ini karena dari awal tidak terbuka dengan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Temenggung, dilakukan acara ritual adat karena masyarakat menolak. Dalam ritual adat suku Dayak Kantuk tentu ada sanksi adat atas pelanggaran perusahaan yang masuk tanpa permisi terlebih dahulu dengan Ketua Adat Desa dan masyarakat luas di Desa Kedamin Darat.
“Hari ini kita melaksanakan Ritual Adat atau Pegelak, nanti ada sanksi Kesupan (Kesopan) adat terhadap kesalahan,” pungkas Temenggung Suku Dayak Kantuk Putussibau Selatan ini. (opik)
Discussion about this post