JURNALIS.co.id – Jumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya yang ditetapkan polisi sebagai tersangka terus bertambah. Jika sebelumnya tujuh orang, kini bertambah menjadi sembilan tersangka.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan dari sembilan pelaku karhutla yang diamankan, hampir rata-rata modus membakar lahan.
Ade menerangkan, namun faktanya akibat tindakan membakar lahan sendiri tersebut berdampak pada terjadinya persebaran kebakaran hutan dan lahan yang semakin meluas.
“Oleh karena itu, kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan. Tinggalkan hutan dan lahan untuk anak cucu, agar mereka bisa menikmatinya,” imbaunya, Selasa (22/08/2023).
Ade meminta kepada siapapun yang ingin membuka lahan, agar menggunakan cara yang lebih bijak. Tidak dengan cara membakar.
“Jaga alam maka alam akan menjaga kita,” ucap Ade.
Sementara itu, Senin 21 Agustus 2023 kemarin, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya.
Lahan seluas kurang lebih 20 hektar terbakar. Petugas gabungan berjibaku memadamkan kobaran api yang terus merambat ke lahan lain.
Petugas menurunkan belasan mesin robin untuk mendinginkan lahan yang terbakar. Dan menerjunkan satu unit eksavator untuk membuat sekat kanal. (hyd)
Discussion about this post