JURNALIS.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu menggelar sosialisasi sensus kepatuhan tertib administrasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu Kafe di Putussibau dan diikuti sejumlah perusahaan di Kapuas Hulu, Rabu (22/08/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kajari Kapuas Hulu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala KP2KP Putussibau.
Nanda Shidiq Saputro Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan sosialisasi sensus kepatuhan tertib administrasi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan hari ini bukan berarti banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang tidak patuh administrasi.
“Justru kita mengharapkan kedepan sensus kepatuhan ini untuk pemberi kerja agar dapat mengupdate elemen data Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga informasi atau manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu kepada PBPU lebih cepat dan akurat, ” jelasnya.
Selain itu, kata Nanda, sensus kepatuhan ini bertujuan untuk menghindari tuntutan-tuntutan dari pekerja kemudian hari ketika ada program BPJS Ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan klasifikasi usaha. Kemudian dapat meningkatkan produktifitas pekerja karena hak-hak nya sudah terpenuhi oleh perusahaan.
“Seperti harusnya pekerja itu mengikuti program jaminan pensiun, karena tidak adanya sensus kita pun tidak tahu apakah sudah benar laporan dari perusahaan,” jelasnya.
Nanda pun mengharapkan, agar pekerja lebih aktif. Maka dari itu pekerja harus memanfaatkan serikat pekerja yang ada bersama dengan Disnaker, dengan tujuan untuk bisa memenuhi hak-hak mereka.
“Jadi serikat kerja jangan hanya merongrong perusahaan sebagai lawan. Tapi jadikan ini mitra untuk memperjuangkan hak-hak para karyawan,” ujarnya.
Sementara Elisabet Roslin Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu mengimbau kepada perusahaan di Kapuas Hulu agar dapat patuh dalam melaksanakan kewajiban memasukkan pekerja atau karyawannya dalam program jaminan Ketenagakerjaan.
“Kita minta perusahaan itu patuh sesuai peraturan dan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang BPJS Ketenagakerjaan. Karena dalam hal ini menyangkut bagaimana perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan merupakan pengalihan tanggungjawab apabila terjadi dalam kecelakaan kerja, yang tadinya menjadi tanggungjawab perusahaan, dengan memasukkan karyawan kita dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya perusahaan juga terlindungi dalam masalah keuangan,” terangnya.
Roslin belum bisa memastikan apakah banyak perusahaan di Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya harus melihat terlebih dahulu dari klasifikasi perusahaan tersebut.
“Perusahaan itukan ada yang berskala kecil, menengah dan besar. Namun saya yakin untuk perusahaan besar tentunya sudah memasukkan karyawannya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena perusahaan besar ini pastinya sudah diawasi dari Provinsi,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post