JURNALIS.co.id – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr Harisson MKes, mewakili Gubernur Kalbar menghadiri rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD Kalbar atas pendapat Gubernur Kalbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Kalbar tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren di DPRD Kalbar, pada Selasa (22/8/2023).
Pada rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD Kalbar dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Kalbar M Kebing L, sedangkan penyampaiannya oleh anggota fraksi PKB-Hanura, Suib SE M Sos, yang disimak oleh Kepala OPD beserta jajaran dan anggota DPRD lainnya.
Dalam penyampaiannya, Suib menjelaskan, bahwa DPRD Provinsi Kalbar pasca mendengarkan jawaban dari Gubernur atas Raperda Prakarsa DPRD Kalbar tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang telah dilaksanakan pada hari Senin 21 Agustus 2023, DPRD sangat menghargai dan berterimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh Gubernur.
Adapun fokus kinerja yang akan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, berupa dukungan dan fasilitasi dimaksud yang menjadi target yaitu fasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan.
Dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, dukungan dan fasilitasi pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dukungan bantuan keuangan, sarana dan prasarana, teknologi dan/atau bantuan pelatihan keterampilan.
“Berdasarkan pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Gubernur Kalbar, DPRD sangat mendukung Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren ini, selama tidak bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ucapnya.
Perda Inisiatif sendiri merupakan peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Daerah. Ia merupakan perwujudan dari hak dan kewenangan DPRD serta Kepala Daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan Peraturan Daerah.
Hal ini sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. ***
(Ais/Ndi)
Discussion about this post