JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023 oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. Penyelidikan ini tentu akan membuat panas dingin terduga pelaku jika pungli tersebut benar-benar terjadi.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel, Panter Rivay Sinambela membenarkan soal pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Sedang kita selidiki. Bahkan 9 kepala SD dan 4 SMP sudah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus itu,” ungkapnya, Kamis (24/08/2023).
Dugaan pungli yang diselidiki berkaitan dengan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan RAB, kontrak dan bahkan ada biaya administrasi yang peruntukan tidak diketahui pasti dengan jumlah nominal bervariasi sesuai jumlah kegiatan.
“Kita dalami terus, karena banyak sekolah yang diduga menjadi korban dugaan pungli. Bahkan ada satu sekolah yang dipotong hingga 17,3 juta,” katanya.
Panter menambahkan saat ini pihaknya sedang memproses pengumpulan alat bukti. Jika alat bukti dinilai cukup dan mendukung, pihaknya serius dan komitmen menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Setelah ini kita akan mulai memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Ketapang. Termasuk beberapa nama yang sarter diberitakan, di antaranya Ervita akan kita mintai keterangan guna kebutuhan dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Menurut Panter, dalam proses pemeriksaan, para kepala sekolah mengaku ada pengkondisian yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang mengenai pekerjaan fisik DAK. Sekdis tersebut menyuruh orang suruhannya untuk mendatangi sejumlah sekolah guna melaksanakan pekerjaan.
“Modusnya Sekdis ini mengatakan bahwa ada orang dia yang akan menghubungi Kepala Sekolah,” tuntas Panter.
Sementara Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Ketapang, Hairol mengaku, secara aturan tidak diperbolehkan adanya pungutan seperti yang saat ini sedang di selidiki Kejari Ketapang.
“Kalau Ervita itu staf bidang SD. Nah, kalau saya dari awal melarang staf saya untuk meminta atau melakukan pungutan, sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus,” ujarnya.
“Jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak. Kalaupun ada itu kebijaksaan terkait penggadaan, tapi tidak sebesar itu, jadi kalau ada hal-hal pungutan itu diluar kewenangan saya. Silahkan konfirmasi pada pihak-pihak yang diduga,” tambah Hairol.
Dia menyebutkan awalnya sama sekali tidak mengetahui mengenai dugaan pungli yang juga menyasar para kepala SMP yang nenerima dana DAK Fisik tahun 2023.
“Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, baru tahu itu dari pemberitaan,” akunya.
Meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, dia mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan Pungli yang dilakukan oknum pejabat Disdik beserta staf Bidang SD.
Sementara Sekdis Pendidikan Ketapang, Sugiarto masih bungkam. Telepon awak media untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan dan pesan singkat WhatsAap dan SMS yang dikirim tidak direspon.
Sedangkan, Ervita, satu di antara Staf Bidang SD Disdik Ketapang yang diduga menjadi pihak penerima dan mengumpulkan pungutan mengaku belum bisa memberikan tanggapan berkaitan dengan hal tersebut, termasuk dirinya akan dipanggilnya kejaksaan.
“Nanti ya pak, setelah saya diklarifikasi oleh pihak kejaksaan. Biar tidak simpang siur seperti ini,” ucap Ervita. (lim)
Discussion about this post