
JURNALIS.co.id– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu kembali menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kapuas Hulu. Kali ini sertifikat tanah yang diserahkan untuk masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung hasil kegiatan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
“Penyerahan sertifikat tanah kemarin di Desa Tubang Jaya sejumlah 270 bidang dan Desa Riam Mengelai sejumlah 476 bidang, dengan total yang akan diserahkan sejumlah 746 bidang,” kata Dicky Zulkarnaen, Kepala BPN Kapuas Hulu, Kamis (24/08/2023).
Dicky menjelaskan sertifikat tanah yang diserahkan di Desa Tubang Jaya terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah 233 bidang, sertifikat Hak Pakai Perorangan sejumlah 14 bidang, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah 13 bidang, sertifikat Hak Pakai (Pemerintah Desa) sejumlah 7 bidang dan sertifikat Hak Wakaf sejumlah 3 bidang. Sedangkan yang diserahkan di Desa Riam Mengelai terdiri dari Sertifikat Hak Milik sejumlah 436 bidang, sertifikat hak pakai perorangan sejumlah 27 bidang, dan sertifikat HGB sejumlah 13 bidang.
“Kami mengucapkan selamat kepada masyarakat penerima sertipikat semoga bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Kami juga berpesan agar sertipikat dijaga dengan baik jangan sampai hilang begitu juga tanda batas tanah harus dirawat dan tanahnya digarap dengan baik untuk menghindari sengketa tanah,” ujar Dicky.


Sementara Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat berpesan kepada warga agar sertifikat tanah yang telah diterima dapat dimanfaatkan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian maupun perlindungan hukum.
“Jaga baik-baik sertifikat tersebut, mudah-mudahan sertifikat tanah tersebut berguna untuk meningkat kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wabup. (opik)





Discussion about this post