JURNALIS.co.id – Diancam dibunuh, bocah perempuan berusia 11 tahun menjadi korban rudapaksa. Biadabnya, pelaku adalah ayah tiri korban.
Pelaku adalah HL, warga salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Pria 39 tahun ini ditangkap di kediamannya pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu.
“Beberapa waktu lalu unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kubu Raya menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak,” kata Kasubsi Penmas Polres kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah, Jumat (25/08/2023).
Berdasarkan keterangan pelapor, kata Ade, korban adalah anak perempuannya berusia 11 tahun. Sementara pelaku adalah suami atau ayah tiri korban berinisial HL.
Pelapor baru mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya menceritakan apa yang dialaminya kepada sepupunya.
“Dari laporan tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Mendalami keterangan korban dan mengumpulkan bukti. Akhirnya pada Minggu 13 Agustus 2023 lalu, pelaku HL berhasil ditangkap,” ujar Ade
Dia menerangkan dari pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali sejak 2020 sampai dengan Juni 2023.
Ade mengungkapkan, untuk melancarkan niat jahatnya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Korban juga diancam dibunuh jika menceritakan apa yang dialaminya.
“Persetubuhan ini terjadi di rumah. Saat itu korban sedang tidur di kamar. Pelaku datang memeluk lalu mengancam membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya,” ungkapnya.
Ade mengatakan d ibawah ancaman pembunuhan, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Karena sudah tidak mampu dan merasa tersiksa, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sepupunya. Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui ibu korban.
Ade menegaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku HL akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post