JURNALIS.co.id – Kejaksaan akan segera memanggil sejumlah nama pegawai di Dinas Pendidikan Ketapang berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel, Panter Rivay Sinambela mengatakan sejauh ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan pungli DAK fisik tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik). Bahkan, pihaknya sudah memanggil 9 kepala SD dan 4 kepala SMP.
“Sedang kita selidiki. 9 kepala SD dan 4 SMP sudah kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tersebut,” kata Panter, Kamis (24/08/2023).
Menurut Panter, sekarang sedang proses pengumpulan alat bukti. Bilamana alat bukti dinilai cukup dan mendukung, pihaknya serius dan komitmen menaikkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Setelah ini kita akan mulai memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Ketapang. Termasuk beberapa nama yang sarter diberitakan, di antaranya Ervita akan kita mintai keterangan guna kebutuhan dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Dugaan pungli yang diselidiki berkaitan dengan pemotongan biaya-biaya seperti pembuatan RAB, kontrak dan ada biaya administrasi yang peruntukan tidak diketahui pasti. Nominalnya bervariasi sesuai jumlah kegiatan.
“Kita dalami terus, karena banyak sekolah yang diduga menjadi korban dugaan pungli. Bahkan ada satu sekolah yang dipotong hingga Rp17,3 juta,” jelas Panter.
Sementara Staf Bidang SD Disdik Ketapang, Ervita yang diduga menjadi pihak penerima dan mengumpulkan pungutan mengaku belum bisa memberikan tanggapan, termasuk terkait dirinya akan dipanggil Kejaksaan.
“Nanti ya pak, setelah saya diklarifikasi oleh pihak kejaksaan. Biar tidak simpang siur seperti ini,” ucap Ervita. (lim)
Discussion about this post