
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kota Pontianak memastikan akan memberi sanksi terhadap pengelola yang sengaja menerima tamu dan membiarkan anak di bawah umur beraktivitas di hotel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan berdasarkan pasal 39 Peraturan Daerah (Perda) Pontianak Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, maka hotel yang kedapatan membiarkan anak beraktivitas di tempat usahanya akan dikenakan sanksi.
Adriana menjelaskan adapun sanksi yang dikenakan yakni mulai dari denda sebesar Rp2 juta, tindak pidana ringan hingga penutupan.
“Sudah ada beberapa hotel yang dikenakan sanksi denda. Karena berulang kami naikan ke tindak pidana ringan,” katanya, Jumat (25/08/2023).


Adriana menyatakan terhadap hotel yang dikenakan tindak pidana ringan, pengelolanya dikenakan putusan berupa denda sebesar Rp15 juta.
“Sampai dengan saat ini sudah tidak ada lagi temuan anak-anak di hotel,” klaimnya.
Adriana menyebutkan terakhir pihaknya mengamankan tujuh anak di salah satu hotel. Terhadap pengelolanya telah ditindak dengan membayar denda. (hyd)





Discussion about this post