JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memeriksa satu di antara staf tenaga kontrak Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Ervita terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Tahun 2023.
Diketahui, Ervita diperiksa pihak kejaksaan selama lima jam. Dia dipanggil menghadap penyidik Kejari Ketapang untuk dimintai keterangan pada Jumat (25/08/2023). Sesuai surat panggilan, Ervita mendatangi Kejari pukul 09.00 WIB dan selesai 14.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya sudah mulai memeriksa terduga yang terlibat kasus pungli DAK di Dinas Pendidikan Ketapang.
“Sudah mulai kita periksa. Kemarin Ervita staf bidang Sarpras, kita mintai keterangan kurang lebih selama lima jam,” kata Panter, Sabtu (26/08/2023).
Panter mengungkapkan, penyidik kembali menemukan petunjuk-petunjuk baru dalam kasus dugaan Pungli ini. Selanjutnya akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
“Pemeriksaan terhadap staf Sarpras ini bagian dari tindak lanjut dalam penyelidikan kasus dugaan pungli. Setelah itu kami akan segera lakukan pemanggilan kepada pihak terkait lainnya,” sambung dia.
Panter memastikan Kejaksaan berkomitmen dalam menangani dugaan kasus tersebut, dan berharap dukungan masyarakat Ketapang.
Seperti diketahui, Ervita merupakan salah satu staf di Disdik yang diduga disuruh oknum Pejabat Disdik untuk menjadi pengumpul uang Pungli dari para kepala sekolah yang telah mencairkan dana termin pertama DAK Disdik Fisik SD dan SMP se-Ketapang.
Aliran dana hasil pengumpulan tersebut diduga diserahkan ke Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, SG. (lim)
Discussion about this post