JURNALIS.co.id – Terlibat peredaran narkoba, anggota polisi Polres Kapuas Hulu, Aiptu Tugus Sri Widodo dan Bigadir Widodo dipecat secara tidak hormat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aiptu Tugus Sri Widodo dan Bigadir Widodo secara in absentia dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, Senin (28/08/2023).
“Dua anggota polisi yang dipecat ini karena terlibat narkoba,” kata AKBP Hendrawan.
Kapolres menyampaikan kedua anggota ini melakukan pelanggaran disiplin bukan yang pertama kali. Melainkan sudah berkali-kali.
“Mereka ini sudah kita tegur sebelumnya dan mereka juga sudah pernah dihukum dengan perbuatan yang sama,” ucapnya.
AKBP Hendrawan menegaskan jika ada anggota polisi yang mencoba bermain dengan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar, tentunya tidak akan diampunkan.
“Anggota Polri yang terlibat narkoba kita langsung pecat,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, dipecatnya dua anggota Polri ini tentunya bisa menjadi pembelajaran baik bagi dirinya dan yang lain.
“Dipecatnya dua anggota Polri itu seperti tidak mau kenal pangkat dan jabatan,” sebutnya.
Sambung Kapolres, dalam menjalankan tugas sehari-hari di luar seorang anggota Polri tidak bisa terlepas dengan atributnya sebagai polisi.
“Kita menjadi polisi ini sudah menandatangani fakta integritas. Kita juga diikat dua hal yakni KUHP dan Kode Etik,” lugas AKBP Hendrawan. (opik)
Discussion about this post