JURNALIS.co.id – Dua orang pemuda, SO (27) dan SN (26) ditangkap ditangkap polisi saat sedang asik mengonsumsi sabu di pangkalan pasir Bintang Mas Dua, di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap anggota unit Satnarkoba Polsek Rasau Jaya pada Sabtu (19/08/2023) lalu sekitar pukul 23.50 WIB.
Kedua pemuda yang tangkap yakni SO (27) warga Desa Rasau Jaya dan SN (26) warga Sambori NTB.
“Adapun barang bukti yang disita dari kedua kedua pelaku yakni satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, korek api, botol kaca kecil transparan, sedotan plastik yang diruncingkan dan dua unit handphone,” kata Ade, Senin (28/08/2023).
Ade mengungkapkan dari interogasi kedua pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur dengan harga Rp100 ribu.
“Masih dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru kali ini mengonsumsi sabu karena ingin coba merasakannya efeknya,” ungkapnya.
Ade menegaskan keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.
Ade mengingatkan agar para muda-mudi dan pelajar menjauhi dan jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya dan kepada masyarakat tidak segan-segan menyampaikan laporan kepada polisi apabila menemukan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya. (hyd)
Discussion about this post