
JURNALIS.co.id – Sepanjang bulan Agustus 2023, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap sebanyak delapan kasus kriminalitas. Meliputi kasus pencurian, penggelapan, penganiayaan, perdagangan orang, karhutla, minerba dan narkotika.
“Selama bulan Agustus 2023, baik Sat Reskrim maupun Sat Narkoba beserta Polsek Utara dan Badau telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana yang telah menyita perhatian masyarakat,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Ps Kasat Reskrim Iptu Rinto Sihombing saat menggelar press release di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (28/08/2023).
Kapolres menjelaskan pertama untuk kasus pencurian speedboad di Jongkong yang terjadi pada 23 Juli 2023. Di mana pelapor bernama Ahmad Lubis.
“Saat itu pelapor hendak melihat speed di lanting apungnya di Desa Jongkong Kiri Hulu yang sudah hilang. Akibatnya pun pelapor melaporkan masalah ini ke Polsek Jongkong. Dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian,” ujarnya.
Untuk kasus kedua, kata Kapolres, kasus Curanmor pada 18 April 2023 pukul 18.00 WIB. Korbannya Marta Rianti warga Dogom Kelurahan Putussibau Kota hendak berangkat ke Cimahi Jawa Barat. Namun sebelum berangkat korban sempat menitipkan kunci rumah kontrakannya yang ada di Jalan Ahmad Dogom Kelurahan Hilir Kantor ke pelaku MNJ.
“Kemudian ketika korban sudah pulang dari CimahiCimahi, ternyata motor korban sudah hilang. Korban sempat menanyakan motor tersebut kepada pelaku apakah motornya dipakai. Namun pelaku justru melakukan pengancaman kepada korban karena dianggap melakukan pencemaran nama baik,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut MNJ melarikan diri hampir empat bulan. Selama dalam pelarian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Putussibau Utara.
“Pelaku diamankan dengan barang bukti sepeda motor yang dibawa kabur,” ucap Kapolres.
Kasus ketiga, lanjut Kapolres, tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 18 Juli 2023. Tersangka atas nama AS datang ke tempat rental PlayStation milik Fernando di Putussibau bersama seorang Wanita. Di mana kedatangan mereka berdua untuk menyewa PlayStation.
“Saat itu pelaku hendak menyewa PS 4, namun korban katakan tidak ada. Yang ada hanya PS 3. Namun pelaku tetap menyewa PS 3, tetapi tidak pernah dikembalikan,” ungkapnya.
Kemudian ketiga, kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terjadi di Boyan Tanjung pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku berinisial ARS menyebabkan Darmawansyah meninggal dunia. Dari penyidikan yang dilakukan bahwa Darmawansyah ini meninggal setelah dianiaya pelaku dengan pisau.
“Korban sempat dirawat di Puskesmas Boyan Tanjung dengan kondisi kritis sebelum meninggal dunia,” beber AKBP Hendrawan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan antara korban dan pelaku saling mengenal karena kejadian tersebut diawali dengan pertengkaran keduanya. Korban tidak terima karena pelaku menagih uang adat. Sebelumnya korban dijatuhkan adat sehubungan dengan permasalahan dengan istri pelaku.

“Sehingga terjadilah perkelahian yang membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menyabet bagian leher korban dan lainnya,” jelasnya.
Untuk kasus kelima, sambung Kapolres, kasus mineral dan batubara (minerba) pada Minggu (14/08/2023) pukul 06.00 WIB. Dimana kejadian ini berada di lokasi tambang emas Bukit Semilau Nanga Dangkan Kecamatan Silat Hulu mengakibatkan satu orang tewas akibat kegiatan PETI tersebut.

“Kejadian ini mengakibatkan satu orang tewas yakni Sakti Pranata alias Kodong. Dan kita juga sudah menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya.
Kasus selanjutnya tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Badau, Jumat (18/08/2023) sekitar pukul 15.10 WIB.
“Korban karhutla itu sendiri merupakan pasangan suami istri. Namun yang meninggal adalah Damiana Sumiat yang merupakan istri dari Budi. Dimana mereka saat melakukan pembakaran ladang itu ternyata ada angin besar yang mengepung mereka dan mengakibatkan istri Budi meninggal,” ungkapnya.
Kemudian kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, lanjut Kapolres, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI non prosedural.
“Ada 7 orang yang kita amankan, 4 laki-laki dan 3 perempuan,” ucapnya.
Kapolres mengatakan 7 PMI ilegal itu diamankan di jalan Lintas Selatan Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir. Dimana 7 PMI ilegal tersebut akan bekerja ke Malaysia melalui jalur tikus yang ada di Kecamatan Puring Kencana.
“Untuk fasilitas menuju ke Malaysia melalui jalur tikus difasilitasi oleh pelaku yakni KSN. Pelaku ini menampung para PMI ilegal sebelum diberangkatkan. Namun sebelum diberangkatkan, pihak Jatanras Polres Kapuas Hulu berhasil mengatakannya,” ungkapnya.
Terakhir, kata Kapolres, kasus tindak pidana narkoba yang terjadi pada Senin (14/08/2023). Anggota Sat Narkoba melakukan observasi wilayah hukum Polres Kapuas Hulu tepatnya di Kecamatan Boyan Tanjung.
“Anggota kita dapat informasi akan ada transaksi sabu di salah satu warung di Boyan Tanjung. Setelah melakukan maping dan lainnya, anggota melihat dua orang calon pelaku melakukan transaksi dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan sehingga ditemukan paket hitam berisi 2 klip sabu,” pungkas Kapolres. (opik)





Discussion about this post