JURNALIS.co.id – Puas menikmati tubuh RA seorang siswi SMP berusia 17 tahun di Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang, laki-laki berinisial YT malah berulah. Janji mau meminang setelah tamat sekolah, YT malah menikahi wanita lain. Pelaku akhirnya dilaporkan orang tua RA ke Polres Bengkayang.
RA menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur oleh pelaku YT yang merupakan pegawai PPPK. Persetubuhan yang terjadi diceritakan langsung oleh pelaku kepada orang tua korban. Secara gentleman, awalnya pelaku berjanji akan bertanggung jawab.
“Pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB, saat itu YT langsung ke rumah dan menceritakan tentang kejadian tersebut tentang dirinya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung saya dan siap menikahi RA,” kata Ay (43), ayah korban, Selasa (29/08/2023).
Karena anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, Ay belum bisa menikahkan keduanya. Ay baru akan merestui pernikahan jika putrinya sudah tamat SMA. Lantaran siap bertanggung jawab atas perbuatannya, YT akhirnya menerima keputusan yang disampaikan Ay.
Ternyata YT seorang PHP (pemberi harapan palsu). Pada Senin (05/06/2023) Ay mendapat kabar bahwa YT telah menikah dengan wanita lain. Mendengar kabar tersebut, orang tua RA merasa kecewa dan sakit hati karena telah dibohongi oleh YT.
“Selaku orang tua kami pun tidak tahu mereka ada pacaran atau tidak, yang jelas setelah adanya kejadian (persetubuhan) terhadap anak kami seharusnya bertanggung jawab. Bahkan, datang ke rumah berjanji akan menikah dengan anak saya setelah tamat sekolah (SMA, red),” ujar Ay.
Ayahnya RA akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang agar ditindaklanjuti. STPL Pengaduan No: 63/VIII/2023/SPKT/Polres Bengkayang tertanggal 23 Agustus 2023.
“Selaku orang tua korban hal ini sudah kami laporkan ke pihak kepolisian Polres Bengkayang. Sebab anak kami sudah dirusak masa depannya dan berharap agar pelaku di proses hukum,” pinta Ay.
Ketika media ini melakukan konfirmasi, Unit PPA Polres Bengkayang mengaku belum bisa memberikan keterangan secara rinci dengan alasan kasusnya masih pendalaman.
Terpisah, Praktisi Hukum, Lipi SH menanggapi terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan YT terhadap anak di bawah umur. Terlebih, pelaku merupakan tenaga pendidik. Dia minta kepolisian melakukan tindakan tegas kepada pelaku, karena perbuatannya masuk tindak pidana.
“Ada korban di sana yang di bawah umur dan anak ini kita tahu adalah harapan bangsa, harapan kita semua, tapi dirusak dan dihancurkan masa depannya,” katanya.
Lipi berharap penegak hukum bisa menindak pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selanjutnya peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bahwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindakan kejahatan.
Menurut Lipi, pelaku bisa dijerat dengan pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sekali lagi kami berharap kepada penegak hukum agar menindak tegas dan keras pada pelaku, sebab ini menyangkut dengan anak di bawah umur,” pungkas Lipi. (rto)
Discussion about this post