JURNALIS.co.id – Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian minyak goreng di salah satu toko kelontong di perumahan Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelakunya CN (22) dan RO (29), keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, Sabtu (26/08/2023).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kepolisian awalnya menerima laporan korban bahwa tujuh ken minyak goreng miliknya hilang diduga dicuri.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Joker Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan saksi-saksi dan korban di tempat kejadian.
“Dari penyelidikan awal, tim Joker mendapati indentitas para pelaku, yakni CN dan RO, warga Desa Teluk Kapuas,” kata Ade, Selasa (29/08/2023).
Ade menuturkan, dari petunjuk yang didapat, pada Sabtu 26 Agustus 2023, tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap RO di rumah kontrakannya di Gang Jambu, Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas. Sementara CN ditangkap di rumahnya di tepi Jalan Adisucipto.
“Salah satu pelaku berinisial NN, berhasil melarikan diri,” ucapnya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, lanjut Ade, anggota berhasil menyita barang bukti berupa tujuh buah ken minyak goreng berisi 20 liter. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada petugas, pelaku mengaku minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur. Namun kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut.
“Dari hasil penjualan RO mendapatkan hasil Rp100 ribu dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot. Sementara CN mendapatkan hasil Rp250 ribu dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp250 ribu,” ungkap Ade.
Dia menerangkan, salah satu pelaku yakni RO diketahui merupakan penjahat kambuhan yang kerap terlibat kasus kejahatan jalanan.
Ade menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post