
JURNALIS.co.id – Rumah nomor 55 di Jalan Meranti, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Kota, jadi rebutan ahli waris Mudjab Ritonga (almarhum) dan Siti Ahodja (almarhumah).
Keponakan dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja menganggap, Ketua DPC Peradi Kota Pontianak tersebut tidak berhak menempati rumah itu lantaran bukan ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris dari keponakan Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja, Marlina Simosir mengatakan pasangan suami istri Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja tidak memiliki anak kandung.
Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja, lanjut Marlina, lalu mengangkat tiga orang anak yakni Muhammad Rahim Ritonga, Todas Nurhayati Ritonga dan Nuriana Ritonga. Dimana dua anak angkatnya yang perempuan diadopsi dengan bukti surat pengadilan. Sementara Muhammad Rahim Ritonga diangkat tanpa adanya surat adopsi dari pengadilan.
Marlina menuturkan, setelah orangtua mereka meninggal, warisan dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Dimana seperti diketahui dalam hukum Islam, ketika seorang muslim tidak memiliki anak kandung, maka warisannya jatuh ke samping atau jatuh kepada saudara kandung dari laki-laki dan perempuan.
“Mudjab Ritonga meninggal tahun 1976, Siti Ahodja meninggal tahun 1998,” kata Marlina, Rabu (30/08/2023).
Karena tidak ada itikad baik dari orang yang tidak berhak tersebut, kata Marlina, pada 2001, 26 ahli waris dari keluarga besar Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja dari Sumatera Utara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Di mana, hakim memutuskan seluruh penggugat adalah ahli waris dan Muhammad Rahim Ritonga adalah anak piara atau anak yang dititipkan.
“Namun pihak tergugat tidak terima dengan putusan itu, sehingga mengajukan banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN. Tidak puas, tergugat mengajukan kasasi dan memutus perkara tersebut NO,” terangnya.
Marlina menuturkan, alasan hakim memutus perkara tersebut NO lantaran kurangnya penetapan ahli waris. Sehingga atas keputusan kasasi tersebut ahli waris dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja yang ada Sumatera Utara telah membuat surat penetapan ahli waris di Pengadilan Agama (PA) Sidempuan.
Marlina menyatakan berdasarkan penetapan ahli waris tersebut, keluarga dari almarhum Mudjab Ritonga dan almarhumah Siti Ahodja datang ke Kota Pontianak berharap Agus Adam Ritonga yang bukan ahli waris dapat secara baik-baik menyerahkan rumah yang dikuasainya kepada ahli waris.
“Tetapi faktanya, orang yang tidak berhak tersebut tidak mau menyerahkan rumah yang dikuasainya. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana ke pihak kepolisian,” tegas Marlina.
Salah seorang ahli waris, Sapril Bonurtua Sinaga anak dari Usman Sinaga mengatakan bahwa ayahnya Usman Sinaga adalah adik dari almarhumah Siti Ahodja.
Sapril menerangkan, dirinya dari Siantar, Sumatera Utara datang ke Kota Pontianak untuk mengunjungi rumah almarhumah bibinya Siti Ahodja. Tetapi kedatangan pihaknya tidak disambut baik oleh orang yang menguasai rumah almarhumah bibinya.
“Orang yang menguasai rumah almarhumah bibi kami ini tidak kenal dengan kami dari Sumatera Utara. Tapi yang lebih jelas, kami tidak kenal dengan mereka yang menguasai rumah tersebut,” katanya.
Sapril menuturkan orang yang menguasai rumah almarhumah bibi mereka tersebut tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai anak dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja.
Sapril menyatakan yang tercatat sebagai anak angkat Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja hanyalah Todas Nurhayati Ritonga dan Nuriana Ritonga.
“Kasus ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib. Biarlah kepolisian yang menyelesaikan masalah ini,” ucap Sapril.
Sementara itu kuasa hukum Agus Adam Ritonga, Fahrurrazi mengatakan sengketa warisan tersebut sebenarnya sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama (PA) berupa putusan peninjauan kembali.
Di mana, lanjut Fahrurrazi, berdasarkan putusan PK dengan nomor registrasi 03PK/AG/2006 tersebut menyatakan penggugat bukanlah ahli waris dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja. Dan dalam putusannya tersebut dinyatakan bahwa ahli waris adalah Salimah Pane beserta anak-anaknya, salah satunya adalah Agus Adam Ritonga.
“Putusan PA ini berlandaskan pada putusan PK, bahwa ahli waris Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja adalah Salmiah Pane dan anak-anaknya,” katanya.
Fahrurrazi menjelaskan terkait gugatan perdata dengan putusan di tingkat pertama, kedua hingga kasasi dinyatakan NO. Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan NO menyatakan bahwa membatalkan keputusan PT Pontianak yang menguatkan putusan PN Pontianak. Dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut serta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
“Jadi jelas dalam perkara waris ini, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili. Sehingga kembalilah pada pengadilan yang berwenang dalam hal ini pengadilan agama,” tuturnya.
Fahrurrazi menjelaskan pada putusan PA Pontianak lalu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak lalu dikuatkan dengan putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung tahun 2006 dengan penggugat Todas Nurhayati dan kawan-kawan dengan tergugat Salmiah Pane dan kawan-kawan menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali penggugat.
“Mereka mengajukan gugatan tentang wasiat wajibah yakni harta warisan terhadap anak angkat dan memohon untuk menyatakan suami dari Salmiah Pane yakni Muhammad Rahim Ritongga adalah anak angkat dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja,” terangnya.
Tetapi, Fahrurrazi menambahkan, dalam fakta persidangan tidak ada satupun yang bisa membantah bahwa Muhammad Rahim Ritonga (almarhum) adalah anak kandung dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja.
Fahrurrazi menyatakan karena tidak ada yang mampu membuktikan bahwa Muhammad Rahim Ritonga adalah anak angkat dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja, maka putusan PA menyatakan Salmiah Pane dan anak-anaknya salah satunya adalah Agus Adam Ritonga adalah yang berhak mendapat warisan dari almarhum Mudjab Ritonga dan almarhumah Siti Ahodja.
“Kalau pihak penggugat menganggap Muhammad Rahim Ritonga bukan anak kandung, maka kita kembali ke putusan Pengadilan agama saja,” ujarnya.
Fahrurrazi mengungkapkan setelah pihak penggugat kalah di dua pengadilan baik negeri maupun agama, pada 2018, Todas Nurhayati Ritonga kembali mengajukan gugatan hak waris ke PA Pontianak. Namun gugatan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan ne bis in idem, yakni perkara yang sudah pernah diadili dan telah memiliki keputusan hukum serta perkara yang sama, objek yang sama dan orang yang sama tidak bisa diajukan untuk diadili kembali.
“Maka jelaslah berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan agama siapa ahli waris dari Mudjab Ritonga dan Siti Ahodja. Karena Muhammad Rahim Ritonga adalah anak kandungnya,” pungkas Fahrurrazi. (hyd)
Discussion about this post