
JURNALIS.co.id – Usai diperiksa kejaksaan, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Sugiarto membantah melakukan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Disdik Ketapang.
Sugiarto mengatakan dirinya tidak pernah menyuruh melakukan pungutan. Namun secara tidak langsung, dia mengaku mengetahui soal pungli tersebut. Tapi ia membantah telah menyuruh staf Disdik Ketapang mengambil pungutan.
“Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya memang mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu,” kata Sugiarto usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (31/08/2023).
Sugiarto berdalih pungutan yang ada diperuntukan untuk biaya-biaya alat tulis kantor (ATK), seperti fotokopi, penggandaan yang tidak tercover dalam rencana kegiatan. Sehingga hal tersebut menjadi beban pihaknya.
“Jadi itu menjadi beban kami. Makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah,” ucapnya.
Sugiarto menuturkan, dia sama sekali tidak pernah memegang uang hasil pungutan tersebut. Ia hanya mengetahui hasil pungutan dari laporan stafnya. Pasalnya, uang pungutan dipegang oleh staf yang dirinya tunjuk.
“Saya cuma dapat laporan terkumpul berapa dan terserap berapa. Misalkan laporan ada Rp301 juta sudah dibayarkan untuk ATK, di luar itu ada yang belum dilaporkan. Jadi, saya tidak bisa menerka-nerka,” bebernya.
Sugiarto juga banyak membantah terkait Pungli yang saat ini sedang diselidiki Kejari Ketapang. Di antaranya soal catatan biaya pungutan, serta soal patokan harga yang harus dikeluarkan kepala sekolah untuk biaya administrasi dan kontrak tiap paket pekerjaan yang didapat sekolah.
“Saya tidak ada beri catatan soal pungutan, semua saya serahkan ke admin dinas, karena saya baru menjabat di Disdik 4 bulan. Jadi kebiasaan-kebiasaan di dinas yang sebelumnya saya tidak tahu,” ucapnya.
“Termasuk tidak ada saya mematok harga yang harus dibayarkan. Seingat saya tidak ada, kalau saya salah sebut saya mohon maaf,” timpal Sugiarto.
Dia menjelaskan, secara aturan dan idealnya pungutan tersebut tidak diperbolehkan. Hanya saja dirinya mengaku memang perlu untuk pembayaran sejumlah item yang tidak tercover dalam anggaran kegiatan.
Sedangkan soal berita acara kesepakatan yang berisi kesukarelaan kepala sekolah dalam membayar beberapa item pungutan, yang sebelumnya diketahui dibuat atas arahannya dengan tanggal dan bulan mundur sebagai pembenaran atas pungutan, Sugiarto kembali membantah tidak pernah mengarahkan apalagi mengkonsep surat berita acara kesepakatan.
“Saya tidak tahu. Nanti saya tanya ke staf dulu, yang jelas saya tidak ada mengarahkan, sebab saya tahu ada surat itu setelah disodorkan untuk tanda tangan oleh staf. Karena sebelumnya staf tidak pernah koordinasi ke saya, hanya menyodorkan surat itu untuk saya tanda tangan,” kilahnya.
Berkaitan dengan kontrak kerja yang disimpan dikediamannya, Sugiarto membenarkan hal tersebut. Itu diakuinya dilakukan dalam rangka mengamankan kontrak kerja agar tidak kemana-mana. Sehingga kontrak kerja yang merupakan arsip PPK disimpan di rumahnya.
Namun, dirinya berujar kalau ada juga kontrak kerja milik kepala-kepala sekolah yang disimpan di rumahnya dan diambil langsung kepala sekolah di rumahnya.
“Sebagian kontrak mungkin staf membawa ke rumah saya, jadi benar ada kepala sekolah yang mengambil kontrak di rumah saya. Soal kepala sekolah ada bayar pungutan atau tidak di rumah saya, itu tugas admin,” pungkas Sugiarto. (lim)
Discussion about this post