JURNALIS.co.id – Kejaksaan mulai memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang, Sugiarto dalam kasus dugaan Pungli Dana Alokasi Khsusus (DAK) Disdik Ketapang, Rabu (30/08/2023).
Diketahui, Sugiarto diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang selama 4 jam lebih. Mulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 13.48 WIB.
Kajari Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Sekdis Pendidikan Ketapang.
“Sudah kita periksa. Dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB lewat, sekitar 4 jam lebih,” kata Panter.
Setelah pemeriksaan, pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut setelah memeriksa para pihak, mulai kepala sekolah, staf dinas hingga Sekdis Pendidikan.
“Proses lebih lanjut akan kami sampaikan. Sementara kami fokus mendalami persoalan ini,” terangnya. (lim)
Discussion about this post