JURNALIS.co.id – Operasi Zebra Kapuas akan dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 September 2023. Ada beberapa target pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Kapuas berlangsung.
Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Chandra Kirana mengatakan beberapa target pelanggaran yang akan ditindak yakni terhadap orang atau pengendara dan pengemudi roda dua, roda empat dan roda empat keatas, komunitas otomotif, pelajar, tukang parkir, terhadap barang seperti kelengkapan kendaraan khususnya knalpot brong juga akan menjadi target dalam operasi Zebra Kapuas.
“Kelengkapan lainnya seperti SIM, STNK, TNKB, kendaraan yang tidak berhak menggunakan lampu isyarat, kendaraan yang terlibat kecelakaan atau kejahatan dan kendaraan berhenti atau parkir yang melanggar rambu lalu lintas juga akan jadi target razia,” kata Chandra, Senin (04/09/2023).
Adapun lokasi pelaksanaan operasi Zebra Kapuas 2023, kata Chandra, akan dilaksanakan di ruas jalan rawan terjadi pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan, lokasi event atau kegiatan masyarakat dan kawasan tertentu yang diberlakukan kebijakan khusus.
Chandra menerangkan selain itu, sasaran Operasi Zebra Kapuas juga akan dilakukan terhadap pengemudi yang melanggar tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas, yakni penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara mobil dan melawan arus lalu lintas.
Selain itu, lanjut Chandra, sasaran lainnya yakni penggunaan alat komunikasi saat berkendara, pengendara roda dua dan empat dalam pengaruh alkohol dan narkoba, melanggar batas kecepatan, penggunaan helm tidak standar nasional Indonesia (SNI) dan posisi anak yang berkeselamatan.
“Truk berlebih muatan, parkir kendaraan di bahu jalan dan berhenti disembarang tempat juga akan menjadi target dalam operasi kali ini,” terangnya.
Chandra mengimbau kepada pengguna jalan untuk taat lalu lintas saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas dan taati arahan petugas. Untuk pengendara motor, agar melengkapi SIM dan surat menyurat saat berkendara, melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik, menggunakan helm SNI, jangan melawan arus, jangan kebut-kebutan, tidak menggunakan alat komunikasi saat berkendara dan jangan berbonceng lebih dari dua penumpang.
“Untuk pengemudi roda empat dan keatas, gunakan sabuk keselamatan, tidak membawa muatan orang maupun barang berlebihan, tidak berhenti atau parkir yang terdapat rambu larangan dan tidak menggunakan alat komunikasi saat mengemudi,” imbau Chandra. (hyd)
Discussion about this post