
JURNALIS.co.id – Setelah buron kurang lebih selama dua bulan, HA satu dari dua pelaku pencurian mobil pikap di gudang roti Aoka, Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 14 Juli 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap anggota Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya ketika melintas di Jalan Parit Bugis, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (04/09/2023) sekitar pukul 19.10 WIB.
“Pelaku ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Parit Bugis,” kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Kamis (07/09/2023).
Ade menerangkan sebelum penangkapan, anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan HA. Selanjutnya Jatanras berkoordinasi meminta bantuan dari Tim Joker Polsek Sungai Raya untuk mencari pelaku. Tim gabungan lalu menyebar di sepanjang Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya. Tidak lama kemudian terduga pelaku keluar dari Gang Janur Parit Bugis menuju Jalan Parit Bugis.
Ade menuturkan sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dengan pelaku yang berusaha melarikan diri. Namun, pelaku berhasil dicegat anggota yang sudah menunggu di ujung jalan.
“Dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya, telat melakukan pencurian mobil pikap di Gudang Roti Aoka bersama temannya RS,” jelas Ade.
Sebelumnya, pelaku RS (38) warga Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau ditangkap polisi di Jalan Raya Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Jumat 14 Juli 2023.
Selain mengambil mobil pikap kedua pelaku juga mencuri satu unit mesin genset, satu unit mesin cuci dan satu unit CCTV. Kasus tersebut menyebabkan PT Kapuas Inti Pratama pemilik gudang roti Aoka mengalami kerugian hingga Rp200 juta. (hyd)
Discussion about this post