
JURNALIS.co.id – Polisi berhasil menangkap AN pelaku spesialis pencurian di rumah kosong yang telah beraksi di enam tempat kejadian berbeda di Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan pelaku AN (28) ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (05/09/2023) sekitar pukul 19.10 WIB.
Ade menjelaskan pelaku memang sudah lama diburu setelah melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023.
“Dari aduan yang kami terima, korban ini kehilangan lima unit handphone dan uang sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya.
Ade menerangkan ketika akan ditangkap pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan. Namun aksinya berlangsung lama, anggota langsung meringkusnya.
Dari interogasi, lanjut Ade, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di enam TKP berbeda di antaranya di Gang Semi/Lantang Tipo berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu. Komplek RBK Sungai Raya Dalam berhasil menggasak tiga unit telepon genggam, satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp7.800. Di Komplek Sari Amanah, Desa Kapur berhasil mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Selain itu, Ade menambahkan, pelaku juga beraksi di Komplek Sari Amanah, Desa Kapur berhasil mengambil tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100 ribu dan di Komplek Sari Amanah, Desa Kapur mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp70 ribu.
“Pengakuan pelaku barang-barang hasil curian ini dijual melalui marketplace media sosial facebook. Barang dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ungkapnya.
Ade menyebutkan, dari pengakuan pelaku uang hasil penjualan dan uang tunai hasil mencuri dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pelaku ketika beraksi memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Sebelum beraksi pelaku memantau situasi terlebih dahulu,” terangnya.
Untuk masuk ke rumah korban, Ade menambahkan, pelaku merusak pintu belakang atau jendela. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa.
Ade menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)
Discussion about this post