JURNALIS.co.id – Berhasil pulihkan uang negara Rp653 juta melalui bantuan hukum ditambah dengan Rp41 juta melalui pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu diganjar penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Piagam penghargaan diserahkan Erfan Kurniawan selaku Kepala Kantor Wilayah Kalimantan kepada Kajari Kapuas Hulu Safi melalui Subeno Wakil Kajati Kalbar di Kota Pontianak, Kamis (07/09/2023).
Kasi Datun Kejari Kapuas Hulu Rustam Simarmata menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyatakan bahwa pemberian penghargaan tersebut dalam hal kerja sama yang sudah terjalin di bidang Datun Kejari Kapuas Hulu secara khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Apresiasi itu, menurutnya, menjadi wujud kebersamaan Kejari Kapuas Hulu dengan BPJAMSOSTEK serta elemen lain dalam memberikan manfaat hukum bagi masyarakat luas. Tak terkecuali bagi pekerja di Kapuas Hulu.
“Tentunya penghargaan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan ini merupakan salah satu upaya kerja keras kami dalam memulihkan uang negara,” katanya.
Sebelumnya, kata Rustam, pihaknya diberikan 36 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu terhadap 36 perusahaan penunggak iuran. Dimana tunggakan iuran tersebut mencapai Rp676 juta.
“Kami sudah menindaklanjuti SKK tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan tersebut dan berhasil menagih tunggakan iuran tersebut sebesar Rp653 juta atau terealisasi 97 persen. Selain itu, kita melakukan pendampingan khusus untuk kepatuhan perusahaan jasa konstruksi dan berhasil dibayar Rp 41 juta,” terang Rustam.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Nanda Shidiq Saputro mengapresiasi Kejari Kapuas Hulu atas keberhasilan memulihkan keuangan negara dari piutang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu.
“Hal ini juga merupakan sebuah prestasi atas kerjasama yang diimplementasikan SKK diberikan BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. Selain memulihkan keuangan negara hal ini juga berimbas kepada terpulihkannya hak-hak pekerja yang tertunda,” ujarnya.
Nanda mengatakan dengan dibayarkannya piutang pemberi kerja/badan usaha, maka pekerja berkesempatan mendapatkan hak-haknya. Baik itu berupa hak jaminan kematian bagi ahli waris, hak jaminan hari tua dan hak hak jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.
“Kami berharap prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dapat lebih ditingkatkan kembali. Dengan melakukan upaya bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja baik formal dan informal di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkas Nanda. (opik)
Discussion about this post