JURNALIS.co.id – Beberapa pekan belakangan viral diberitakan atas kasus dugaaan pungutan liar Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, Sugiarto dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang. Dia dirotasi menjadi Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ketapang.
Pencopotan Sugiarto selaku Sekretaris Disdik bersamaan dengan rotasi puluhan pejabat yang dilakukan Bupati Ketapang Martin Rantan, Rabu (06/09/2023).
Bupati Martin dalam sambutannya menegaskan dirinya memiliki kewenangan mengangkat dan memindahkan pegawai di Pemkab Ketapang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Namun tetap dilakukan dengan pertimbangan.
“Termasuk penilaian secara objektif, terhadap kinerja serta integritas,” kata Martin.
Saat disinggung mengenai dipindahkan Sugiarto dari Sekdis Pendidikan menjadi Sekretaris Litbang, Martin mengaku sengaja melakukannya agar yang bersangkutan lebih konsentrasi dan fokus pada persoalan dihadapi.
“Biar lebih konsentrasi. Kalau ternyata dia bersalah, mungkin suatu saat diberhentikan, tapi mudah-mudahan bisa selesai masalahnya,” ujarnya.
Martin mengaku, telah memanggil Rudy selaku pengganti Sugiarto di Dinas Pendidikan agar dapat membantu membenahi Disdik Ketapang.
“Rudy pernah menjabat sebagai Kepala ULP dan punya pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, kita juga memindahkan beberapa staf dari dinas lain untuk membantu di sana,” jelasnya.
Selanjutnya, Martin memberikan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan. Dia pun berharap agar bisa mengemban amanah dalam tugas pelayanan publik dan tugas pemerintahan, serta pembangunan secara maksimal.
“Jaga integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen pada tugas pelayanan publik, dan jaga kepercayaan yang diberi dengan kejujuran, keikhlasan dan prestasi,” pintanya.
Selain itu, Martin meminta agar para pejabat yang dilantik untuk tanggap terhadap isu yang berkembang dan menjalin komunikasi yang baik terhadap semua elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum agar apa yang dilakukan tidak melanggar aturan.
Sebagaimana diketahui Sugiarto saat ini terbelit dugaan kasus Pungli DAK tahun 2023. Dia bahkan sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Ketapang. Kepada awak media, Sugiarto berdalih tidak pernah menyuruh melakukan pungutan. Namun secara tidak langsung, dia mengaku mengetahui soal pungli tersebut. Tapi ia membantah telah menyuruh staf Disdik Ketapang mengambil pungutan.
“Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya memang mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu,” kata Sugiarto usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kamis (31/08/2023).
Sugiarto mengatakan pungutan yang ada diperuntukan untuk biaya-biaya alat tulis kantor (ATK), seperti fotokopi, penggandaan yang tidak tercover dalam rencana kegiatan. Sehingga hal tersebut menjadi beban pihaknya.
“Jadi itu menjadi beban kami. Makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, secara aturan dan idealnya pungutan tersebut tidak diperbolehkan. Hanya saja dirinya mengaku memang perlu untuk pembayaran sejumlah item yang tidak tercover dalam anggaran kegiatan. (lim)
Discussion about this post