JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kubu Raya pada Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Senin (11/09/2023) di Ruang Sidang DPRD Kubu Raya. Salah satu Raperda yang disampaikan adalah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana pada saat prabencana, tangggap darurat, dan pascabencana,” kata Muda dalam pidatonya.
Sehingga, lanjut Muda, penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh antara masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal di daerah.
“Raperda ini mengatur di antaranya mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta peran lembaga usaha, pendidikan, organisasi kemasyarakatan, LSM, media massa, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,” jelasnya.
Muda mengungkapkan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana mendapat apresiasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Sebab Kubu Raya sudah terlebih dahulu menyusun Raperda tersebut sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum menyusun Raperda yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
“Terhadap Raperda ini juga telah dilakukan pengharmonisasian dan pembahasan dalam diskusi kelompok terfokus oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Barat, di mana diskusi tersebut diikuti peserta yakni perangkat daerah terkait dari pemerintah provinsi, akademisi, mahasiswa, LSM, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya,” tambahnya.
Adapun empat Raperda lainnya yang disampaikan adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (sym)
Discussion about this post