JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan penahanan terhadap Bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau berinisial BS.
BS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Malenggang tahun anggaran 2020-2022.
“Tersangka BS ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau sejak hari ini di Rutan Kelas IIB Sanggau. Untuk Kepala Desa Malenggang statusnya saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto, Selasa (12/09/2023).
Ia menerangkan, BS ditahan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan APBDes Malenggang tahun anggaran 2020-2022.
Dalam perkara ini, Adi menyampaikan, tersangka BS telah menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil dana Silpa tahun anggaran 2020 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi.
Dikatakan Adi, perbuatan tersangka BS bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.
“Sebagai bendahara desa, tersangka BS tidak menyimpan dana Silpa ke dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, Adi menyebut, perbuatan tersangka BS telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp459.289.008,16.
Terkait perkara ini, lanjut dia, tersangka juga telah menitipkan uang senilai Rp 100 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.
Tersangka BS disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau subsider Pasal 3 dan Pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh tersangka BS dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi dapat disimpulkan apa yang dilakukan tersangka masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,” pungkas Adi. (jul)
Discussion about this post