JURNALIS.co.id – Tandatangan Sekretaris Jenderal dan dokumen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dipalsukan. Kasus tersebut pun sudah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat.
Pemalsuan tandatangan dan dokumen tersebut dibuat oleh pelaku dalam bentuk proposal permohonan bantuan dana untuk penerbitan buku dengan judul ‘Menjaga dan Melestarikan Budaya Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Atas Kehadiran Ibu Kota Nusantara di Pulau Kalimantan’. Proposal itu ditujukan kepada pihak-pihak tertentu.
Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (Sekjen LBH) MADN, Glorio Sanen mengatakan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sekjen dan dokumen MADN tersebut diketahui pada 9 September 2023 lalu. Ketika Sekjen MADN, Yakobus Kumis dihubungi oleh seseorang mengkonfirmasi kebenaran proposal bantuan dana penerbitan buku MADN yang didapatnya.
“Dari konfirmasi inilah, kami baru mengetahui adanya dokumen palsu MADN yang beredar. Sehingga dari laporan tersebut kami mendampingi Sekjen MADN, Yakobus Kumis untuk membuat laporan polisi ke Polda Kalbar,” kata Sanen ditemui di Polda Kalbar. Kamis (14/09/2023).
Sanen menyatakan dokumen yang beredar berisikan surat beserta lampirannya dipastikan palsu. Karena secara jelas tidak sesuai dengan format administrasi MADN, baik nomor surat dan cara penulisan suratnya.
“Apalagi tandatangannya sudah dipastikan bukan tandatangan Sekjen MADN,” tegasnya.
Sanen menduga dokumen tersebut sudah digunakan dan ditujukan kepada para pihak. Oleh karena itu, kepada siapapun yang telah menjadi korban atau sudah memberikan uang untuk membuat laporan ke Polda Kalbar dalam rangka agar kasus tersebut terbuka secara terang.
Sanen meminta kepada penyidik Dirkrimum Polda Kalbar agar mendalami motif pelaku melakukan pemalsuan tandatangan Sekjen dan dokumen MADN. Pendalaman itu penting dilakukan, karena proposal yang dibuat cukup aneh. Karena di dalam dokumen menggunakan kop suratnya MADN, tetapi dalam lampirannya menampilkan foto Presiden RI dan Panglima Jilah beserta pasukannya.
“Motif pelaku ini perlu didalami. Karena perbuatannya berpotensi memecah belah kesatuan,” lugas Sanen.
Sementara itu, Sekjen MADN, Yakobus Kumis mengatakan dirinya sudah membuat laporan polisi ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan tandatangan dirinya dan dokumen MADN.
“Laporan ini perintah Presiden MADN. Dan laporan ini juga dalam rangka menjaga nama baik, marwah dan kewibawaan MADN,” ucap Yakobus. (hyd)
Discussion about this post