JURNALIS.co.id – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial WN (23) dan pembelinya VA (24) di daerah Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (11/09/2023).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang dicurigai menjual narkoba jenis sabu di daerah Jalan Sungai Raya Dalam. Anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di lokasi yang diinformasikan.
Dari penyelidikan tersebut, kata Ade, anggota polisi berhasil menemukan seorang pengendara motor melintas di Jalan Sungai Raya Dalam yang diduga membawa paket sabu.
“Saat itu, anggota langsung membuntuti pengendara motor, namun gerakan petugas diketahui, sehingga pelaku langsung melarikan diri,” kata Ade, Jumat (15/09/2023).
Ade menuturkan terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku. Pengendara motor tersebut akhirnya berhasil dihentikan di depan salah satu bengkel. Ketika dilakukan penggeledahan didapati paket sabu di dalam bungkusan plastik nasi goreng.
“Dari interogasi pelaku mengaku jika paket sabu itu pesanan seorang perempuan berinisial VA yang berada di salah satu komplek perumahan di Jalan Sungai Raya Dalam,” ungkapnya.
Ade mengatakan berbekal pengakuan pelaku WN, anggota melakukan pengembangan dengan menelusuri alamat yang diberikan pelaku. Namun ternyata alamat yang diberikan palsu.
“Pelaku sempat berbohong tentang alamat pemesan barang. Setelah diinterogasi ulang, pelaku akhirnya mengaku jika pemesan barang ada di villa hotel Serdam,” jelasnya.
Ade menerangkan bersama pelaku WN, anggota langsung menuju villa yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, anggota langsung melakukan penggeledahan kamar yang disewa seorang perempuan berinisial VA. Dari penggeledahan di dalam kamar ditemukan satu pil ekstasi.
“Dari keterangan pelaku VA, ia mengaku jika paket sabu tersebut adalah barang yang dipesannya kepada WN,” tukasnya.
Ade menyebutkan dari pengakuan pelaku VA, ia sudah dua kali memesan barang haram tersebut kepada WN. Sementara itu dari pengakuan pelaku Wan, ia mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial KG di Kampung Dalam Bugis (Beting), Kecamatan Pontianak Timur dengan harga sabu dan ekstasi sebesar Rp380.000.
Ade menegaskan terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,23 gram dan satu pil ekstasi,” ucap Ade mengakhiri keterangannya. (hyd)
Discussion about this post