JURNALIS.co.id – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Baturizal Perkasa (BRP) membantah tudingan merampas lahan milik Safarudin, warga di Desa Selaup, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Ramadan, Humas PT BRP mengatakan permasalahan terhadap tudingan perampasan lahan milik warga tidaklah benar. Dia menyebut permasalahan tersebut hanya miss komunikasi dan sudah diselesaikan secara musyawarah antara pihak perusahaan dengan pemilik lahan.
“Perusahaan bekerja sesuai dengan ketentuan dan perijinan berlaku. Jadi lahan yang kita kerjakan itu adalah lahan yang sudah diserahkan oleh masyarakat,” katanya, Sabtu (16/09/2023).
Ramadan menyampaikan sebelumnya lahan yang diserahkan warga kepada perusahaan ternyata ada tumpang tindih dengan tanah milik Safarudin, Desa Selaup. Karena ketika perusahaan menerima lahan tersebut atasnama orang lain dengan menggunakan pola tali asih, yakni 70:30.
“Di dalam perjalanannya ternyata pada lahan tersebut ada klaim dari Safarudin selaku pemilik lahan. Tapi setelah kita telusuri dan kita konfirmasi kepada pihak yang menyerahkan lahan tersebut, ternyata memang lahan tersebut milik pak Safarudin,” ungkapnya.
Ramadan mengatakan sebelumnya PT BRP tidak tahu jika lahan yang diserahkan warga tersebut merupakan milik Safarudin, sehingga pihaknya melakukan pembukaan lahan.
“Tapi sekarang sudah ada titik temunya, dan kita sepakat mengakomodir permintaan dari pak Safarudin. Prinsipnya sudah tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Ramadan menyebutkan sebelumnya pihak perusahaan sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Safarudin. Bahkan, sudah proses negoisasi terkait penyelesaian masalah ini.
“Untuk di Desa Selaup Kecamatan Bunut Hulu, PT Baturizal Perkasa sendiri izin pembukaan lahan itu sekitar 1.500 hektare, sementara lahan yang sudah dibuka kurang lebih seratusan hektare,” tutup Ramadan.
Sementara Safarudin, warga Desa Selaup mengatakan bahwa lahan yang digarap PT BRP seluas kurang lebih 4 hektare tersebut memang miliknya. Dirinya tidak pernah merasa menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan.
“Jadi setelah kita telusuri ternyata lahan saya itu ada orang lain yang menyerahkannya kepada perusahaan, sehingga perusahaan tersebut tidak tahu dan langsung melakukan penggarapan. Jadi di lahan saya itu ada tumpang tindih dengan yang lain,” terangnya.
Pria disapa Safar ini menuturkan dirinya tidak lagi mempermasalahkannya, karena sudah ada titik temu atas masalah ini. Lagi pula dia dengan pihak perusahaan sudah melakukan pertemuan untuk mencari solusinya.
“Kita selesaikan secara kekeluargaan dan tidak usah lagi memperpanjang masalah ini,” ucapnya.
Safar mengaku solusi untuk masalah ini, dia meminta lapangan pekerjaan kepada PT BRP baik dirinya maupun keluarganya jika perusahaan tersebut sudah berjalan.
“Kemudian lahan saya yang sudah digarap itu agar dipindahkan ke lokasi lain, kemudian tanam tumbuh yang ada dilahan yang sudah digarap agar diberi ganti rugi,” pungkas Safar. (opik)
Discussion about this post